Perjalanan Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami: Awal Kejadian hingga Kini Korban Minta Rp 500 Juta
Perjalanan kasus istri potong alat kelamin suami di Kota Solo. Kasus tersebut masih bergulir, kini korban minta ganti rugi Rp 500 juta.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus istri nekat memotong alat kelamin suaminya di Kota Solo, Jawa Tengah, masih bergulir.
YC (34) nekat memotong alat kelamin sang suami, IPN (20) di sebuah hotel di kawasan Jebres, Kota Solo, Selasa (16/5/2023).
Baru-baru ini, YC menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap sang suami di Pengadilan Negeri Kota Solo.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (14/8/2023) itu, korban sempat mengungkapkan tuntutan atas kasus yang menimpanya.
IPN meminta restitusi ganti rugi hingga Rp 500 juta.
Lantas seperti apa perjalanan kasus istri potong alat kelamin suami?
1. Tak mau dicerai
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, kejadian itu dipicu masalah rumah tangga.
YC, warga Kabupaten Lumajang, Jawa Timur itu disebut marah karena hendak dicerai oleh suaminya, IPN.
Melansir TribunSolo.com, IPN sempat melayangkan talak kepada istrinya.
Padahal, keduanya baru sekira satu tahun menikah.
Tak mau dicerai, YC pun merayu sang suami dan meminta bertemu di Solo.
Keduanya kemudian bertemu di sebuah hotel yang berada di kawasan Jebres pada Senin (15/5/2023).
2. Potong kemaluan
Di hotel tersebut, pelaku dan korban sempat melakukan hubungan suami istri.
Setelah itu, keduanya tidur. Pada Selasa (16/5/2023) dini hari, pelaku lantas melancarkan aksinya.
Baca juga: Kasus Istri Potong Kelamin Suami, Korban Minta Ganti Rugi hingga Rp 500 Juta