Perjalanan Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami: Awal Kejadian hingga Kini Korban Minta Rp 500 Juta
Perjalanan kasus istri potong alat kelamin suami di Kota Solo. Kasus tersebut masih bergulir, kini korban minta ganti rugi Rp 500 juta.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Endra Kurniawan
Tribunsolo.com/Andreas Chris
YC (34) terdakwa dalam kasus istri potong alat kelamin suami di Solo, saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo. - Perjalanan kasus istri potong alat kelamin suami di Kota Solo. Kasus tersebut masih bergulir, kini korban minta ganti rugi Rp 500 juta.
Dalam sidang itu, IPN meminta restitusi ganti rugi sebesar Rp 50 juta.
Kemudian, jika IPN menjalani pengobatan di luar negeri, maka ganti rugi ditambah menjadi Rp 500 juta.
Menanggapi itu, Asri menyebut permintaan restitusi ganti rugi korban tak masuk akal.
"Permintaan korban minta restitusi ganti rugi Rp 50 juta dan bila berobat ke luar negeri Rp 500 juta langsung ditolak oleh kuasa hukum terdakwa," tegas Asri.
Bukan tanpa alasan, Asri menjelaskan bahwa kliennya sudah menjalani hukuman setimpal atas perbuatannya.
"Karena dasar sebab terdakwa saat ini sudah menjalani hukuman yang setimpal yakni sudah dipenjara dan sudah dirampas kemerdekaannya," jelas dia.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto)
BERITA REKOMENDASI