Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Polisi di Makassar Dilaporkan Karena Lecehkan Tahanan, Ini Keterangan Polda Sulsel

HE menceritakan bahwa dugaan pelecehan oknum polisi terjadi beberapa pekan lalu

Editor: Erik S
zoom-in Oknum Polisi di Makassar Dilaporkan Karena Lecehkan Tahanan, Ini Keterangan Polda Sulsel
Kolase Tribunnews
Ilustrasi polisi. Berikut ini sejumlah kasus viral yang melibatkan anggota kepolisian. 

"Sudah beberapa kali sebenarnya, tapi ini yang paling parah karena dia perlihatkan alat kemaluan," kata HE.

Pelecehan sebelumnya yang dialami FM kata HE itu, juga berupa sentuhan fisik.

"Sebelum-sebelumnya itu, biasa kalau lewat ini pacarku dia (Briptu SA) pegang dadanya dan lain-lain," ujarnya.

Baca juga: Beda Pengalaman dengan Korban Dugaan Pelecehan, Runner Up 4 Miss Universe Indonesia Dihujat

Namun, kata dia, FM masih tetap sabar dengan perlakuan Briptu SA itu.

"Tapi ini yang kemarin memang parah betul, karena sampai dia (SA) perlihatkan kemaluannya," bebernya.

Yang lebih membuat FM sakit hati lantaran tiga hari setelah melaporkan kejadian itu ke pejabat Dit Tahti Polda Sulsel, Briptu SA masih sempat berkantor.

"Tapi tidak pakai dinas, dia datang pakai kemeja putih. Dan senyum-senyum ke pacarku, itu yang bikin sakit hati kasihan," tuturnya.

LBH desak polisi terbuka

Berita Rekomendasi

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar bakal mendampingi kasus pelecehan seksual tersebut.

Hal itu diungkapkan pengacara LBH Makassar, Mirayati Amin seusai menerima laporan HE.

Baca juga: Merasa Disudutkan, Poppy Capella Nilai Kabar Pelecehan Miss Universe Dibuat secara Sengaja

"Karena ini terkait kasus kekerasan seksual, maka LBH Makassar akan meresponnya lebih cepat," kata Mirayati.

Mirayati mengatakan, setelah menerima laporan teman dekat FM, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara.

"Hari ini sebisa mungkin kami akan melakukan gelar perkara," ujar Mirayati.

Dari gelar perkara itu, lanjut dia, dapat disimpulkan tindak lanjut langkah hukum yang akan ditempuh.

Jika menemukan ada tindak pidana dalam kasus itu, pihak mengaku tidak hanya mendorong kasus itu pada sanksi etik tapi juga pidana.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas