2 Anggota DPRD Sinjai yang Ditangkap Kasus Narkoba Ikut Upacara HUT ke-78 RI, Ini Penjelasan Polisi
Kamrianto adalah legislator Partai Amanat Nasional (PAN) dan Muhammad Wahyu adalah legislator Golkar.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Menjalani rehabilitasi karena menjadi tersangka narkoba, dua anggota DPRD Sinjai, Kamrianto dan Muhammad Wahyu turut mengikuti Upacara HUT ke-78 Kemerdekaan RI di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (17/8/2023).
Kamrianto adalah legislator Partai Amanat Nasional (PAN) dan Muhammad Wahyu adalah legislator Golkar.
Baca juga: Anggota DPRD Sinjai dari Partai Golkar yang Ditangkap Karena Narkoba Akan Dipecat
Mereka hadir bersama seluruh anggota DPRD Sinjai dan Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa, dalam upacara HUT RI di halaman kantor Bupati Sinjai di Tanassang, Kelurahan Alehanuae, Kecamatan Sinjai Utara, pagi tadi.
Kehadiran keduanya di tempat itu menjadi perbincangan warga, khususnya peserta upacara setempat.
Pengurus PAN Sinjai Andi Mursila, mengaku kaget karena dua anggota DPRD Sinjai tiba-tiba hadir di lokasi itu.
"Kami kaget atas persoalan ini, kok bisa tahanan narkoba bisa bebas dan ikut upacara HUT Proklamasi ke-78 RI di Sinjai," katanya.
Demikian juga diungkapkan oleh Ketua PAN Sinjai, Mappahakkang.
Ia merasa kaget atas kehadiran dua anggota DPRD yang sudah berstatus tersangka narkoba.
"Saya juga dan beberapa anggota dewan juga kaget, yang tiba-tiba Kamrianto dan Wahyu ikut upacara. Tidak pernah ada kabar kalau keduanya akan ikut upacara," katanya Mappahakkang.
Penjelasan polisi
Terpisah, Wakil Dir Res Narkoba Polda Sulsel, AKBP Ardiansyah, yang dikonfirmasi wartawan, menyampaikan bahwa kedua anggota DPRD Sinjai masih menjalani rehabilitasi.
"Keduanya masih menjalani rehabilitasi di RS," katanya.
Pihak rumah sakit memberi izin kepada dua anggota DPRD Sinjai itu.
Izin yang diberikan hanya satu hari dan setelah itu harus kembali ke RS menjalani rehabilitasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Darmawan Affandy mengatakan, keduanya telah dikenakan pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2003 tentang narkotika.
Bunyi pasal itu, kata Darmawan mengharuskan keduanya menjalani rehabilitasi.
Baca juga: Dua Anggota DPRD Sinjai dari Golkar dan PAN Ditangkap Saat akan Nyabu di Hotel
"Hasil assesment dan hasil gelar perkara, mereka kena pasal 54 dan wajib direhab," kata Darmawan Affandy kepada tribun.
Lebih lanjut dijelaskan, untuk jadwal pelaksanaan rehabilitasi itu, kata dia, ditentukan oleh tim Assessment.
"Yang menentukan waktu rehabnya adalah hasil assesment," ujarnya.
Namun, jika dalam prosesnya kedua tersangka narkoba itu tertangkap lagi, pihaknya akan tetap melakukan proses hukum.
"Kalau tertangkap lagi, yang bersangkutan sudah residivis seberapapun barang buktinya harus diproses hukum," terang Darmawan.
"Atau direhab untuk waktu yang lama agar bisa tidak ketergantungan lagi," sambungnya.
Baca juga: Setelah Gerebek Basecamp Narkoba, Kini Emak-emak Geruduk Markas Judi, Kapolres Binjai Malu
Muhammad Wahyu dan Kamrianto, ditangkap oleh Timsus Res Narkoba Polda Sulsel pada Selasa (1/8/2023).
Mereka ditangkap setelah diketahui akan mengonsumsi narkoba di salah satu hotel di Jl Pelita Jaya.
Penulis: Muslimin Emba
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kamrianto dan Wahyu Tersangka Sabu Sinjai Bebas Ikut Upacara HUT RI, Polda Sulsel Beri 'Keringanan'