Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Mantan Bupati di Bali Dapat Remisi HUT RI, Ni Putu Eka Wiryastuti dan Wayan Candra

Dua mantan bupati di Bali mendapatkan remisi (potongan masa pidana) dalam rangka HUT Kemerdekaan ke-78 RI, Kamis (17/8/2023).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Mantan Bupati di Bali Dapat Remisi HUT RI, Ni Putu Eka Wiryastuti dan Wayan Candra
Tribun Bali/Putu Candra
Dua mantan bupati di Bali mendapatkan remisi (potongan masa pidana) dalam rangka HUT Kemerdekaan ke-78 RI, Kamis (17/8/2023). Keduanya adalah mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti dan mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dua mantan bupati di Bali mendapatkan remisi (potongan masa pidana) dalam rangka HUT Kemerdekaan ke-78 RI, Kamis (17/8/2023).

Keduanya adalah mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti dan mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra.

Ni Putu Eka Wiryastuti yang juga putri Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama ini mendapatkan remisi selama 2 bulan.

Sementara mantan Bupati Klungkung Wayan Candra yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, mendapat potongan masa pidana 3 bulan.

Baca juga: 175.510 Narapidana Terima Remisi Umum HUT ke-78 RI, 2.606 Langsung Bebas

"Bu Eka Wiryastuti dapat remisi 2 bulan," ungkap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Ni Luh Putu Andiyani, ditemui usai penyerahan remisi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kawil Kemenkumham) Bali, Kamis (17/8/2023).

Diketahui, Eka Wiryastuti tengah menjalani masa pidana selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun).

Ia divonis pidana penjara karena dinyatakan terlibat melakukan suap sebesar Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika, terhadap dua pejabat Kementerian Keuangan dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018.

BERITA REKOMENDASI

Sedangkan Wayan Candra mendapat potongan masa pidana 3 bulan.

"Mantan Bupati Klungkung dapat remisi 3 bulan," jelas Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Fikri Jaya Soebing.

Diketahui, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis kepada I Wayan Candra, dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 10 miliar subsidiair 1 tahun dan 9 bulan kurungan penjara.

Selain itu Mahkamah Agung juga menjatuhkan pidana tambahan, berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 42 miliar lebih.

Baca juga: Divonis Penjara Seumur Hidup, Pakar Sebut Ferdy Sambo Tak Bisa Dapat Remisi

Wayan Candra dijatuhi hukuman terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang pengadaan lahan Dermaga Gunaksa, Klungkung.


Sedangkan Ratna Dewi, istri mendiang Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol, kata Andiyani tidak mendapat remisi.

"Dia (Ratna Dewi) menjalani subsidair jadi tidak dapat remisi," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas