Dua Mantan Bupati di Bali Dapat Remisi HUT RI, Ni Putu Eka Wiryastuti dan Wayan Candra
Dua mantan bupati di Bali mendapatkan remisi (potongan masa pidana) dalam rangka HUT Kemerdekaan ke-78 RI, Kamis (17/8/2023).
Editor: Dewi Agustina
Ratna Dewi tinggal menjalani pidana subsidair dan akan bebas tahun ini.
"Iya, tahun ini bebas," imbuh Andiyani.
Ratna Dewi sendiri dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan pidana denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan penjara dalam kasus narkotik.
Diketahui sebanyak 3.113 narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), dan anak binaan se-Bali mendapatkan remisi umum (potongan masa pidana).
Remisi umum diberikan kepada para WBP, dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-78.
Besaran remisi yang diberikan kepada para WBP mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
Terkait remisi, kata Fikri, sebanyak 711 WBP mendapat remisi HUT RI ke-78.
Dari jumlah tersebut, ada 30 orang mendapatkan remisi umum II atau dinyatakan langsung bebas.
"Ada 57 orang WNA yang mendapat remisi, dan 2 orang langsung bebas," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul BREAKING NEWS! Eka Wiryastuti Hingga Mantan Bupati Klungkung Dapat Remisi Pidana Pada HUT RI ke-78