Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Mantan Bupati di Bali Dapat Remisi HUT RI, Ni Putu Eka Wiryastuti dan Wayan Candra

Dua mantan bupati di Bali mendapatkan remisi (potongan masa pidana) dalam rangka HUT Kemerdekaan ke-78 RI, Kamis (17/8/2023).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Mantan Bupati di Bali Dapat Remisi HUT RI, Ni Putu Eka Wiryastuti dan Wayan Candra
Tribun Bali/Putu Candra
Dua mantan bupati di Bali mendapatkan remisi (potongan masa pidana) dalam rangka HUT Kemerdekaan ke-78 RI, Kamis (17/8/2023). Keduanya adalah mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti dan mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra. 

Ratna Dewi tinggal menjalani pidana subsidair dan akan bebas tahun ini.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi umum kepada 175.510 narapidana. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard Silitonga mengatakan dengan pemberian remisi ini, pemerintah menghemat anggaran pemberian makan sebesar Rp 267.715.830.000.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi umum kepada 175.510 narapidana. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard Silitonga mengatakan dengan pemberian remisi ini, pemerintah menghemat anggaran pemberian makan sebesar Rp 267.715.830.000. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

"Iya, tahun ini bebas," imbuh Andiyani.

Ratna Dewi sendiri dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan pidana denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan penjara dalam kasus narkotik.

Diketahui sebanyak 3.113 narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), dan anak binaan se-Bali mendapatkan remisi umum (potongan masa pidana).

Remisi umum diberikan kepada para WBP, dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-78.

Besaran remisi yang diberikan kepada para WBP mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

Terkait remisi, kata Fikri, sebanyak 711 WBP mendapat remisi HUT RI ke-78.

Berita Rekomendasi

Dari jumlah tersebut, ada 30 orang mendapatkan remisi umum II atau dinyatakan langsung bebas.

"Ada 57 orang WNA yang mendapat remisi, dan 2 orang langsung bebas," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul BREAKING NEWS! Eka Wiryastuti Hingga Mantan Bupati Klungkung Dapat Remisi Pidana Pada HUT RI ke-78

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas