Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Ayah di Gowa Perkosa Anaknya yang Sedang Sakit Berkali-kali hingga Hamil, Polisi Buru Pelaku

Kasus rudapaksa pertama kali terjadi tahun 2022, di mana korban dalam keadaan sakit demam.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Seorang Ayah di Gowa Perkosa Anaknya yang Sedang Sakit Berkali-kali hingga Hamil, Polisi Buru Pelaku
medium.com
Ilustrasi. Kasus rudapaksa ayah kepada anaknya di Kabupaten Gowa, Sulsel, pertama kali terjadi tahun 2022, di mana korban dalam keadaan sakit demam. 

Tak hanya pidana, ada hukuman lain yang bisa diberikan ke pelaku, yakni hukuman kebiri kimia.

Pelaksanaan hukuman kebiri itu diatur dalam PP Nomor 70 tahun 2020.

Pertama, korban kekerasan seksual haruslah anak di bawah umur 18 tahun.

Kemudian, pelaku ternyata sebelumnya pernah menjalani hukuman atas perkara kekerasan seksual juga.

Kebiri juga bisa dijerat pada pelaku yang melakukan kekerasan seksual lebih dari 1 anak.

Namun, kebiri dilakukan dengan cara menyuntikkan zat kimia yang membuat pelaku kehilangan rasa nafsu dan hasrat seksualnya.

Selain itu, kebiri kimia ini hanya dilakukan dalam jangka waktu maksimal dua tahun saja sejak putusan ditetapkan.

Berita Rekomendasi

Sehingga, jika dalam dua tahun setelah itu tidak dilakukan kembali dilakukan kebiri kimia, hasrat seksual pelaku bisa saja kembali.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas