Seorang Ayah di Gowa Perkosa Anaknya yang Sedang Sakit Berkali-kali hingga Hamil, Polisi Buru Pelaku
Kasus rudapaksa pertama kali terjadi tahun 2022, di mana korban dalam keadaan sakit demam.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
"Iya (pelaku) ada penyimpangan. Itu semua juga terpengaruh oleh medsos. Suka nontonkan," jelasnya.
Dua Kasus Rudapaksa dalam Sebulan
Dua kasus rudapaksa terjadi di Kabupaten Gowa dalam sebulan terakhir ini.
Kasus pertama dialami NH usia diperkirakan 17-18 tahun.
Dia masih duduk di bangku Sekolah Menengan Atas (SMA).
Siswi SMA itu melapor ke Satreskrim Polres Gowa pada Selasa (8/8/2023) sore.
Pelaku inisial S ditangkap di rumahnya di Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, seusai pelaku melapor.
Kemudian terakhir kasus, anak usia 13 tahun dirudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri, dan pelaku sampai saat ini masih diburu polisi.
Apa Sanksi Pelaku Rudapaksa Anak?
Ada tiga pasal yang bisa dijerat bagi pelaku pemerkosaan sesuai kondisi tertentu.
Pertama, ada pasal 285 KUHP tentang tindak kejahatan pemerkosaan.
Selain itu, bisa juga dikenakan pasal 76 D UU Perlindungan Anak.
Adapun bunyi pasal 76 UU Perlindungan Anak sebagai berikut:
"Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain."
Ancaman hukuman penjara dari perbuatan rudakpasa kemudian diatur dalam pasal 81 UU Perlindungan.
Bisa dipidana minimal lima tahun maksimal 15 tahun atau denda Rp 5 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.