Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Ayah di Gowa Perkosa Anaknya yang Sedang Sakit Berkali-kali hingga Hamil, Polisi Buru Pelaku

Kasus rudapaksa pertama kali terjadi tahun 2022, di mana korban dalam keadaan sakit demam.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Seorang Ayah di Gowa Perkosa Anaknya yang Sedang Sakit Berkali-kali hingga Hamil, Polisi Buru Pelaku
medium.com
Ilustrasi. Kasus rudapaksa ayah kepada anaknya di Kabupaten Gowa, Sulsel, pertama kali terjadi tahun 2022, di mana korban dalam keadaan sakit demam. 

"Iya (pelaku) ada penyimpangan. Itu semua juga terpengaruh oleh medsos. Suka nontonkan," jelasnya.

Dua Kasus Rudapaksa dalam Sebulan

Dua kasus rudapaksa terjadi di Kabupaten Gowa dalam sebulan terakhir ini.

Kasus pertama dialami NH usia diperkirakan 17-18 tahun.

Dia masih duduk di bangku Sekolah Menengan Atas (SMA).

Siswi SMA itu melapor ke Satreskrim Polres Gowa pada Selasa (8/8/2023) sore.

Pelaku inisial S ditangkap di rumahnya di Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, seusai pelaku melapor.

Kemudian terakhir kasus, anak usia 13 tahun dirudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri, dan pelaku sampai saat ini masih diburu polisi.

Apa Sanksi Pelaku Rudapaksa Anak?

BERITA TERKAIT

Ada tiga pasal yang bisa dijerat bagi pelaku pemerkosaan sesuai kondisi tertentu.

Pertama, ada pasal 285 KUHP tentang tindak kejahatan pemerkosaan.

Selain itu, bisa juga dikenakan pasal 76 D UU Perlindungan Anak.

Adapun bunyi pasal 76 UU Perlindungan Anak sebagai berikut:

"Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain."

Ancaman hukuman penjara dari perbuatan rudakpasa kemudian diatur dalam pasal 81 UU Perlindungan.

Bisa dipidana minimal lima tahun maksimal 15 tahun atau denda Rp 5 miliar.

Selain Pidana, Ada Hukuman Kebiri

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas