Dwi Feriyanto Ceritakan Detik-detik Bunuh Dosen UIN Raden Mas Said, Aksi Dilakukan Tengah Malam
Tersangka ditangkap di rumahnya yang juga satu desa dengan perumahan tersebut oleh Tim Resmob Polres Sukoharjo bersama Jatanras Polda Jateng
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Muhammad Sholekan
TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - Dosen UIN Raden Mas Said, Wahyu Dian Silviani tewas di tangan Dwi Feriyanto (23).
Korban ditemukan tewas di rumahnya di Graha Sejahtera Tempel, Gatak, Sukoharjo.
Pelaku merupakan tukang bangunan yang sudah sebulan ini merenovasi rumah korban
Selain sakit hati, ternyata pelaku ingin menguasai harta korban.
Tersangka ditangkap di rumahnya yang juga satu desa dengan perumahan tersebut oleh Tim Resmob Polres Sukoharjo bersama Jatanras Polda Jateng pada Jumat (25/8/2023) dini hari.
"Karena kerjanya (saya) jelek."
"Ditolol-tololin, dibegok-begokin, ya semacam itulah," ucapnya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Gatak, Jumat (25/8/2023).
Baca juga: Kronologi Lengkap Bu Dosen UIN Surakarta Dibunuh Kuli Bangunan Secara Berencana, Baju Korban Dibakar
Dwi mengaku, terkait motif menguasai harta korban, hanya terlintas, bukan menjadi tujuan utama.
"Cuma terlintas di pikiran, pengin ngambil," ungkapnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (25/8/2023).
Dia menceritakan, mendapatkan teguran dari korban pada Senin (21/8/2023) pagi sampai selesai bekerja.
"Setelah itu, (dendam) pengen bunuh."
"Pengen menghabisi, pakai pisau," tuturnya.
Pelaku memasuki rumah yang ditinggali korban dengan cara naik pagar dan lewat tandon air yang ada di belakang rumah.
Naik ke atap depan samping, naik di belakang ada tandon."
"Dari situ masuknya," ungkapnya.
Dia menghabisi nyawa korban dengan cara menusuk satu kali dan sabetan sebanyak tiga kali.
"Di sini (pipi dekat rahang sebelah kiri)."
"Saya melakukannya sekira pukul 00.00."
"Terus lari lewat pintu depan."
"Melarikan diri ke rumah," ungkapnya.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit menyampaikan, tersangka sudah melakukan perencanaan pembunuhan sejak menerima teguran dari korban.
"Tersangka dijerat Pasal 340, 338, atau 339 KUHP."
"Dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan."
"Untuk ancaman hukuman mati," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 3 Hari Pelaku Rencanakan Bunuh Bu Dosen UIN RM Said Solo, Sakit Hati Karena Sering Dimarahi