Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Pelaku Pembunuhan Dosen UIN Solo Dianggap Janggal, Polisi Ancam Berikan Hukuman Tambahan

Motif pembunuhan dosen UIN Solo diragukan. Polisi tegaskan tersangka dapat terancam tambahan hukuman 7 tahun penjara jika berikan BAP palsu.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Pengakuan Pelaku Pembunuhan Dosen UIN Solo Dianggap Janggal, Polisi Ancam Berikan Hukuman Tambahan
Kloase Tribunsolo.com/ Anang Maruf Bagus Yuniar
Dwi Feriyanto, kuli bangunan tersangka pembunuhan dosen UIN RM Said, Surakarta, Wahyu Dian Silviani di rumah korban kompleks perumahan Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah 

Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan dosen UIN Raden Mas Said Solo masih dalam proses penyelidikan Polres Sukoharjo.

Meski tersangka pembunuhan yang berinisial DF sudah ditangkap, namun motif pembunuhannya masih didalami.

Menurut keluarga dan rekan kerja korban, motif pembunuhan yang dilakukan DF tidak sesuai fakta.

Diketahui, korban yang bernama Wahyu Dian Silviani tewas dibunuh di rumah temannya pada Rabu (23/8/2023).

Pelaku yang merupakan tukang bangunan mengaku sakit hati karena ucapan Wahyu Dian Silviani sebelum akhirnya menghabisi dosen perempuan tersebut.

Baca juga: Kejanggalan Kematian Dosen UIN Surakarta, Motif Pembunuhan hingga Suara Langkah Kaki di Atap Rumah

Dekan Fakultas Febi UIN Raden Mas Said dan keluarga korban menepis pengakuan pelaku yang menyatakan korban berkata kasar pada pelaku.

Berita Rekomendasi

Selain itu, beberapa pihak dari tetangga dan rekan korban berpendapat hal yang sama.

Penelusuran TribunSolo.com, dari kepolisian Sukoharjo melalui Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo menyebut pengakuan dari pelaku merupakan pengakuan mendasar.

"Itu kan keterangan mendasar dari tersangka, motif kan lebih terbuka dan terbukti saat di persidangan," ujar Teguh, Senin (28/8/2023).

Ia menuturkan, yang jelas perbuatan tersangka tersebut sudah terjadi.

Selain menghilangkan nyawa, pelaku juga mengambil barang milik orang lain (korban).

"Nanti kan bisa jadi pemberat hukuman, kalau keterangannya tidak benar atau dibuat-buat tidak sesuai fakta," Singkatnya.

Baca juga: Teror Suara Langkah Kaki di Atas Genting Rumah 3 Minggu Sebelum Dosen UIN Surakarta Tewas Dibunuh

Ia menambahkan, jika pelaku memberikan keterangan palsu saat di persidangan, maka terancam dengan sanksi pidana keterangan palsu yang diatur dalam KUHP lama yang terbit masih berlaku dan UU 1/2023.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas