Pengakuan Pelaku Pembunuhan Dosen UIN Solo Dianggap Janggal, Polisi Ancam Berikan Hukuman Tambahan
Motif pembunuhan dosen UIN Solo diragukan. Polisi tegaskan tersangka dapat terancam tambahan hukuman 7 tahun penjara jika berikan BAP palsu.
Editor: Abdul Muhaimin
Hukuman pemberat yang diterima pelaku jika memberikan keterangan palsu adalah tujuh tahun penjara.
Ayah korban, Moh Hasil Tamzil meminta petugas kepolisian untuk mendalami pengakuan tersangka pembunuhan.
Pihak keluarga tidak percaya dengan pengakuan DF dan menduga ada dalang pembunuhan dalam kasus ini.
"Harapan kepada polisi jangan puas dengan tersangka ini saya merasa dia orang suruhan karena apa yang diakui sama pelaku tidak sesuai dengan kenyataan," paparnya, Sabtu (26/8/2023), dikutip dari TribunLombok.com.
Pembunuhan Berencana
Sebelumnya, Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit menyatakan kasus pembunuhan terhadap Dian merupakan kasus pembunuhan berencana.
Tersangka DF sudah merencanakan aksi pembunuhan sejak Senin (21/8/2023).
Baca juga: Bantah Pengakuan Pelaku, Orang Tua Dosen UIN Surakarta Sebut Korban Dikenal Sopan: Ini Ada Sesuatu
Dua hari kemudian tepatnya pada Rabu (23/8/2023), DF melancarkan aksinya dengan menggunakan pisau.
DF masuk rumah dengan cara menaiki pagar dan melakukan pembunuhan di dalam rumah.
"Ini pembunuhan berencana. Itu dibunuh di ruang tengah, saat itu korban ada di ruang tengah," ungkapnya, Jumat (25/8/2023), dikutip dari TribunSolo.com.
Setelah melakukan pembunuhan, tersangka DF membuang pisaunya ke sungai di kawasan Blimbing, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.
Baju yang digunakan saat melakukan pembunuhan juga dibakar untuk menghilangkan barang bukti.
"Dibakarnya (baju) disekitar lokasi TKP," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Motif Pembunuh Dosen UIN Solo Diragukan, Terancam Tambahan Bui 7 Tahun Jika Berikan BAP Palsu