Kisah Pilu Gadis Lampung, Sebelum Dirudapaksa Dicekoki Miras Lalu Diancam Video Mesumnya Disebar
Setelah minum miras, korban mengalami pusing dan saat itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap korban di dalam kamar pelaku dan merekamnya
Editor: Eko Sutriyanto
Karena terancam untuk kedua kalinya pada Rabu (26/4/2023) sekira pukul 15.30 WIB, korban dipaksa untuk datang di rumah pelaku dan kembali melakukan perbuatan serupa.
Atas peristiwa yang dialami, korban marasa takut terhadap pelaku sehingga ibu korban yang mendengar hal tersebut tidak terima dan melaporkan ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.
Baca juga: Kasus pemerkosaan anak di Sumbar: Ibu korban berharap keadilan setelah hakim vonis bebas terdakwa
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan akhirnya menangkap pelaku.
"Pelaku berinisial MR (18), warga Kampung Suka Agung, Kecamatan Buay Bahuga," jelasnya.
Tersangka ditangkap pada Jumat (25/8/2023) sekira pukul 01.15 WIB di dalam rumahnya di Kampung Suka Agung.
"Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan dibawa ke Polres Way Kanan guna penyelidikan lebih lanjut,” sambung Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Aksi Pemuda 18 Tahun di Way Kanan yang Cekoki Miras Korban Sebelum Rudapaksa Diungkap Polda Lampung
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.