Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suami yang Alat Kelaminnya Dipotong Ingin Istri Bebas dan Rujuk, padahal Sebelumnya Trauma Bertemu

Suami yang alat kelaminnya dipotong minta sang istri dibebaskan dan ingin rujuk, padahal sebelumnya korban mengaku trauma bertemu dengan terdakwa.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Daryono
zoom-in Suami yang Alat Kelaminnya Dipotong Ingin Istri Bebas dan Rujuk, padahal Sebelumnya Trauma Bertemu
Tribunsolo.com/Andreas Chris
YC (34) terdakwa dalam kasus istri potong alat kelamin suami di Solo, saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo. - Suami yang alat kelaminnya dipotong minta sang istri dibebaskan dan ingin rujuk, padahal sebelumnya korban mengaku trauma bertemu dengan terdakwa. 

"Dia tadi menyampaikan maunya itu hari ini terdakwa bisa langsung keluar," tandasnya.

Merespons permintaan dari suaminya itu, YC mengaku bersyukur.

Baca juga: Perjalanan Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami: Awal Kejadian hingga Kini Korban Minta Rp 500 Juta

Pasalnya, sejak awal, ia telah memohon agar bisa dimaafkan oleh korban.




Selain itu, ia juga ingin memperbaiki hubungan rumah tangganya.

"Ya senang, saya bisa rujuk sama suami, bisa kembali kalau nanti hukumannya ringan," kata YC.

Sempat trauma bertemu terdakwa

Pada sidang yang digelar Senin (7/8/2023), di PN Kota Solo, korban disebut telah memaafkan perbuatan sang istri.

Meski telah memaafkan, namun terdakwa mengatakan tak bisa hidup bersama lagi dengan terdakwa.

BERITA TERKAIT

"Korban memaafkan, namun tak bisa bersama lagi," terang Asri, dilansir TribunSolo.com.

Tak hanya itu, korban juga mengaku trauma apabila dipertemukan lagi dengan YC.

"Korban trauma pascakejadian yang menimpanya. Sehingga, meminta majelis hakim agar terdakwa menunggu di luar terlebih dahulu," ungkap dia.

Minta ganti rugi Rp 50 juta

Suasana pengadilan perdana kasus istri potong alat kelamin suami di Pengadilan Negeri Solo, Senin (31/7/2023)
Suasana pengadilan perdana kasus istri potong alat kelamin suami di Pengadilan Negeri Solo, Senin (31/7/2023) (TribunSolo.com / Andreas Chris)

Kemudian pada sidang yang digelar Senin (14/8/2023), korban sempat meminta ganti rugi kepada terdakwa sebanyak Rp 500 juta.

Dalam sidang itu, IPN meminta restitusi ganti rugi sebesar Rp 50 juta.

Kemudian, jika IPN menjalani pengobatan di luar negeri, maka ganti rugi ditambah menjadi Rp 500 juta.

Menanggapi itu, Asri menyebut permintaan restitusi ganti rugi korban tak masuk akal.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas