Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Guru SMP di Lamongan Botaki Rambut 19 Siswinya, Bawa Alat Cukur Elektrik ke Sekolah

Sebanyak 19 siswi SMP di Lamongan dibotaki rambutnya oleh oknum guru berinisial EN. Alasan pemberian hukuman terungkap.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Alasan Guru SMP di Lamongan Botaki Rambut 19 Siswinya, Bawa Alat Cukur Elektrik ke Sekolah
Istimewa - Tribun Kaltim
Ilustrasi guru. Terungkap alasan guru di Lamongan membotaki rambut 19 siswinya. Para siswi alami trauma. 

TRIBUNNEWS.COM - Polemik guru SMP di Lamongan, Jawa Timur yang botaki rambut 19 siswinya telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Orang tua para siswi telah memaafkan oknum guru yang berinisial EN saat mediasi yang digelar pada Kamis (24/8/2023) lalu.

Kepala SMPN 1 Sukodadi, Harto menyatakan guru EN telah dinonaktifkan dari sekolah akibat perbuatannya.

"Mulai Senin (28/8/2023) kemarin (guru EN) sudah tidak lagi mengajar di sekolah kami. Mulai Senin sudah ditarik ke dinas (pendidikan) untuk pembinaan," paparnya, Selasa (29/8/2023), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: FSGI: Tindakan Guru Gunduli Siswi Karena Tidak Pakai Ciput Langgar HAM

Harto menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (23/8/2023) saat para siswi hendak pulang sekolah.

Guru EN yang melihat para siswi tidak mengenakan dalaman jilbab atau ciput langsung memberikan hukuman.

"Entah terlalu sayang (kepada siswi) atau seperti apa, kemudian Bu EN melakukan itu (pembotakan)."

Berita Rekomendasi

"Hanya saja pakai alat (cukur) yang elektrik, makanya ada yang rambutnya hingga kena banyak," jelasnya.

Para siswi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke orang tua mereka masing-masing.

Baca juga: Momen Haru Wali Murid di Lamongan Maafkan Guru EN, 19 Siswi Dicukur Botak karena Masalah Jilbab

Setelah kejadian, guru EN dan pihak sekolah mendatangi rumah siswi yang dibotaki untuk meminta maaf.

"Penuturan Bu EN itu ada sekitar 19 siswi (yang dibotaki). Kami datangi rumah mereka untuk minta maaf, tapi belum semuanya hari sudah malam, dilanjutkan mediasi di sekolah pada esok paginya," bebernya.

Pihak Sekolah Undang Psikater

Para siswi kelas 9 SMPN 1 Sukodadi, Lamongan mengalami trauma usai dibotaki oleh guru EN.

Harto mengatakan pihak sekolah akan mendatangkan psikiater untuk menghilangkan trauma para siswi.

"Kemarin setelah kejadian, memang ada wacana mendatangkan psikiater bagi anak-anak."

"Kemudian kami keliling cari psikiater, lumayan susah juga cari psikiater di Lamongan ini mas," bebernya, Selasa (29/8/2023).

Baca juga: Anaknya Diduga Jadi Korban Perundungan, Orang Tua Siswa SD di Bogor Melapor ke Polisi

Pihak sekolah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lamongan untuk mendatangkan psikiater ke sekolah.

Rencananya psikiater akan datang ke sekolah hari ini, Kamis (31/8/2023) untuk menemui 19 siswi yang rambutnya dibotaki guru EN.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Lamongan, Munif Syarif menyatakan langkah sekolah mendatangkan psikater sudah benar karena psikis para siswi harus diutamakan.

"Memang kita sarankan supaya mendatangkan psikiater. Sebab psikis anak-anak harus jadi perhatian utama sambil pendekatan dengan orangtua atau wali siswa," tuturnya.

Agar kasus serupa tak terulang, Dinas Pendidikan Lamongan telah mengumpulkan semua kepala SMPN di Lamongan beserta guru Bimbingan Konseling (BK).

Baca juga: Soal Siswa yang Bully Gurunya di Makulu, Maryam Latarissa: Saya Ikhlas, Ini Cobaan

Guru EN Disanksi

Pihak sekolah telah melakukan mediasi antara EN dengan orang tua para siswi.

Kasus ini diselesaikan secara damai meski para siswi masih mengalami trauma dan perlu pendampingan psikiater.

Akibat tindakannya, EN tidak diperbolehkan mengajar di sekolah tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Lamongan, Munif Syarif mengatakan hukuman tersebut diberikan dalam rangka pembinaan.

"Kita sudah tarik dan stafkan di Diknas, tidak lagi mengajar," tegasnya, Selasa (29/8/2023) siang, dikutip dari TribunJatim.com.

Munif Syarif mengaku sangat menyayangkan tindakan EN yang memberikan hukuman pembotakan rambut ke 19 siswi kelas 9.

Memberi hukuman merupakan tugas guru bimbingan konseling (BK) dan bukan tugas EN.

Ia tidak dapat menjelaskan sampai kapan EN bekerja sebagai staf Diknas dengan statut tanpa jabatan.

Menurut Munif kegiatan belajar mengajar di SMP Negeri 1 Sukodadi sudah kembali normal dan para orang tua siswi sudah memaafkan EN.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Hanif Mashuri) (Kompas.com/Hamzah Arfah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas