Dalam 6 Bulan, Tim Gabungan Amankan Sabu 419,8 Kilogram di Wilayah Hukum Polres Aceh Utara
Tim gabungan juga memusnahkan pohon ganja sebanyak 16.000 batang, di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara dalam areal seluas dua hektar
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Jafaruddin
TRIBUNNEWS.COM, ACEH – Tim gabungan itu terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Narkotika (Dittipidnarkoba), Bareskrim Polri, Polda Aceh, Bea Cukai, dan Polres Aceh Utara mengamankan hampir setengah ton sabu dalam 6 bulan di wilayah hukum Aceh Utara.
Sabu diamankan dalam operasi sejak Februari-Agustus 2023.
“Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu selama enam bulan dari Februari sampai Agustus, di wilayah hukum Polres Aceh Utara oleh tim gabungan dengan total barang bukti seberat 419,8 kg,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera dalam konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Kamis (31/8/2023).
Masing-masing pada 3 Maret 2023, di Gampong Ulee Tanoh, Kecamatan Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 50 kg, kemudian pada 19 Juli 2023, di Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, barang bukti yang diamankan mencapai 348 kg Sabu.
Untuk kasus ini, penanganan penyidikan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Mabes Polri.
Lalu, Polres Aceh Utara sudah berhasil mengamankan barang bukti dalam enam bulan terakhir seberat 21,8 kg Sabu.
Baca juga: Jualan Sabu dan Ekstasi di Tempat Hiburan Malam, Dua Ibu Muda di Bandung Terancam Penjara 20 Tahun
“Untuk kasus narkotika jenis ganja selama 6 bulan, dari Februari sampai Agustus, yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba dengan barang bukti 49,5 kg,” ujar Kapolres Aceh Utara.
Selain itu, juga berhasil memusnahkan pohon ganja sebanyak 16.000 batang, di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara dalam areal seluas dua hektare.
“Dari hasil pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan ganja tersebut, kita sudah dapat menyelamatkan generasi Bangsa Indonesia sejumlah 500 ribu jiwa, dari pengaruh dan bahaya narkoba,” ungkap AKBP Deden.
Kapolres Aceh Utara berharap kepada seluruh lapisan masyarakat tetap memberikan informasi tentang peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Sampaikan kepada kami dalam kegiatan ‘Jum'at Curhat’ yang dilakukan rutin setiap pekan pada hari Jum'at atau dalam kesempatan lainya,” pesan Kapolres Aceh Utara.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Bikin Syok! 419,8 Kg Sabu Disita di Wilayah Hukum Polres Aceh Utara hanya dalam Tempo 6 Bulan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.