Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Korupsi di UNS, Rektor Diperiksa Kejati Jateng, Gibran Berharap Polemik Segera Selesai

Gibran ikut menanggapi pemanggilan terhadap rektor UNS yang dilakukan Kejati Jawa Tengah. Ia mengaku sedih dengan permasalahan kampus UNS.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Dugaan Korupsi di UNS, Rektor Diperiksa Kejati Jateng, Gibran Berharap Polemik Segera Selesai
TRIBUNSOLO.COM/ADI SURYA SAMODRA
Rektor UNS Solo, Profesor Jamal Wiwoho, saat ditemui pada Selasa (3/3/2020). Kejati Jawa Tengah memeriksa rektor UNS, Jamal Wiwoho terkait dugaan kasus korupsi. Proses pemeriksaan berlangsung selama 7 jam lebih 30 menit. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM - Pemeriksaan Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mendapat sorotan dari Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming.

Gibran mengaku sedih dengan kondisi kampus UNS saat ini usai rektornya, Jamal Wiwoho diperiksa terkait laporan dugaan kasus korupsi.

Meski berstatus sebagai saksi, pemanggilan ini menunjukkan adanya permasalahan dalam pengelolaan anggaran kampus UNS.

Politisi partai PDIP berharap segala isi yang menyeret UNS termasuk dugaan korupsi bisa segera tercerahkan.

"Iya (semoga segera berakhir)," ujar Gibran saat ditemui usai mendatangi acara pembukaan Solo Internasional Performing Art (SIPA), di Benteng Vastenburg Solo, Kamis (31/8/2023) malam.

Baca juga: Profil Jamal Wiwoho, Rektor UNS Diperiksa Kejati Semarang, Hartanya Rp14 M, Punya Utang Rp500 Juta

Apa yang terjadi saat ini diharapkan oleh Gibran bisa menjadi titik terang terkait isu permasalahan yang ada di kampus UNS.

Berita Rekomendasi

"Biar semua tercerahkan dari segala carut marut yang ada di kampus," sambungnya.

"Sedih saya," pungkasnya.

Diketahui, Jamal Wiwoho menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Kamis (31/8/2023).

Jamal Wiwoho diperiksa sebagai saksi terkait laporan dugaan korupsi.

Proses pemeriksaan dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo selama 7 jam lebih 30 menit.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Jamal Wiwoho tidak dapat mengungkapkan jumlah pertanyaan yang diberikan penyidik Kejati Jawa Tengah.

Baca juga: Sosok Y, Sopir Dekanat UNS Pelaku Pemukulan Mahasiswa, Telah Dinonaktifkan dari Pekerjaannya

Namun ia mengaku telah menjawab semua pertanyaan yang diberikan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas