Pemuda di Bengkulu Mengaku Jadi Korban Penganiayaan Oknum Polisi, Begini Kronologisnya
Reza membuat pengakuan jadi korban penganiayaan tersebut melalui sebuah tayangan video yang diunggah di Facebook
Editor: Erik S
Melalui akun Facebook Budi, Reza menceritakan kronologi penganiayaan yang dialaminya.
Ternyata penganiayaan yang dilakukan oknum polisi terhadap Reza berawal dimana ketika itu Reza dimintai keterangan atas kasus pembunuhan.
Baca juga: Dugaan Bisnis Obat Ilegal di Pusaran Kasus Oknum Anggota TNI Aniaya Imam Masykur hingga Tewas
"Saya adalah korban penganiayaan polisi berawal dari saya diminta keterangan pembunuhan di Desa Air Aman," ujar Reza.
Reza mengatakan jika penganiayaan yang dilaminya itu sejak bulan Juli 2023 lalu.
Saat itu, ia mengatakan jika saat polisi memeriksa dirinya dan dimintai keterangan.
Namun oknum polisi tersbut justru menyetrum hingga menampar wajah Reza.
"Lalu saya dibawa ke ruangan lain dan diborgol dan disentrum tangan saya, ditampar muka saya beberapa kali menggunakan sandal hingga gendang telinga saya pecah," ungkapnya.
Reza mengatakan tubuhnya disetrum hingga setruman yang digunakan oknum polisi mati sendiri.
"Lalu berlanjut disentrum pundak kanan pinggang sampai ke pantat sampai alat sentrum itu mati dengan sendirinya di badan saya, setelah itu saya dibawa ke ruangan lain lagi lalu saya pingsan," jelasnya.
Viral di Media Sosial
Menilik langsung dari akun Facebook Budi, hingga saat ini video Reza tersebut sudah ada 154 komentar dan 361 kali dibagikan.
Reza sendiri merupakan pria berumur 19 tahun.
Baca juga: Aniaya Ken Admiral, Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 1,5 Tahun dan Bayar Restitusi Rp 52 Juta
"Saya Reza Agung Susilo umur 19 tahun, saya adalah korban penganiayaan polisi berawal dari saya diminta keterangan pembunuhan di Desa Air Aman," ujar Reza.
Sebagai korban penganiayaanm Reza mengatakan jika dirinya meminta keadilan atas penganiayaan yang dialaminya tersebut.
"Atas kejadian yang saya alami ini saya mohon keadilan bagi semua, saya hanya rakyat biasa permohonan keadilan ini saya sampaikan pada Bapak presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi, Bapak Kementrian Hukum dan Ham, bapak Kapolri, bapak Jaksa, bapak Kemenkumham Bengkulu, Bapak Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Bapak Kapolda Bengkulu, Lembaga Pembela Ham Jakarta dan juga lembaga yang peduli atas pelanggaran Ham, demikian permohonan dari saya," ungkap Reza.