Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Kades di Banten Diperiksa Satreskrim Polres Sukabumi, Status Tersangka Kasus Perselingkuhan

Ia diperiksa setelah digerebek saat berduaan dengan wanita bersuami di salah satu vila di Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Oknum Kades di Banten Diperiksa Satreskrim Polres Sukabumi, Status Tersangka Kasus Perselingkuhan
Istimewa
Mobil ambulans dinas yang dibawa oknum kades saat melakukan perselingkuhan dengan istri orang lain di sebuah villa di Cisolok, Jumat (7/7/2023), kini disita Polsek Cisolok. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin

TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - YH, oknum Kades yang merupakan Kades Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Lebak, Banten diperiksa polisi di Satreskrim Polres Sukabumi, Polda Jabar, Rabu (6/9/2023).

YH nampak keluar dari Satreskrim Polres Sukabumi mengenakan jaket warna biru dan memakai iket kepala.

Ia diperiksa dengan status sebagai tersangka perselingkuhan dengan istri orang di salah satu vila di Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Ambulans yang dipakai YH untuk berangkat ke vila di Cisolok pun nampak terparkir di parkiran Satreskrim Polres Sukabumi.

Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Pornomo, membenarkan YH telah diperiksa sebagai tersangka.

Tak hanya YH, EH yang merupakan istri orang yang berselingkuh dengan YH juga diperiksa sebagai tersangka.

Baca juga: Seorang Istri di Sulawesi Selatan Tepergok Suaminya Selingkuh di Rumah Orangtua

Berita Rekomendasi

"Dua duanya sudah diperiksa sebagai tersangka, yang jadi pokok utama dalam pemeriksaan kita gak bisa jelaskan ya, yang jelas itu dalam proses penyidikan ya," ujar Dian kepada Tribun via telepon, Rabu (6/9/2023).

Menurutnya, saat ini Satreskrim masih melengkapi berkas untuk melimpahkan perkara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

 "Kita lihat nanti petunjuk dari Jaksa (kalai harus diperiksa lagi), iya (masih lengkapi berkas untuk limpah)," jelasnya.

Sebelumnya, Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, selain YH, EH juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

"Perselingkuhan salah satu kepala desa di daerah Provinsi Banten dengan TKP-nya di wilayah Cisolok (Sukabumi), penyidik telah melakukan beberapa pemeriksaan untuk melengkapi alat bukti, dan minggu kemarin telah ditetapkan tersangka terhadap dua orang yaitu kepala desa dengan pasangannya yang tertangkap diduga selingkuh," kata Maruly kepada awak media di Satreskrim Polres Sukabumi, Selasa (29/8/2023).

Maruly menjelaskan, pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka tersebut. Informasi diperoleh, dua tersangka itu tidak ditahan.

"Kemudian rencananya minggu ini dijadwalkan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap dua pihak tersebut," jelasnya.

Polisi Pegang Bukti Kuat

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas