Oknum Kades di Banten Diperiksa Satreskrim Polres Sukabumi, Status Tersangka Kasus Perselingkuhan
Ia diperiksa setelah digerebek saat berduaan dengan wanita bersuami di salah satu vila di Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin
TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - YH, oknum Kades yang merupakan Kades Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Lebak, Banten diperiksa polisi di Satreskrim Polres Sukabumi, Polda Jabar, Rabu (6/9/2023).
YH nampak keluar dari Satreskrim Polres Sukabumi mengenakan jaket warna biru dan memakai iket kepala.
Ia diperiksa dengan status sebagai tersangka perselingkuhan dengan istri orang di salah satu vila di Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Ambulans yang dipakai YH untuk berangkat ke vila di Cisolok pun nampak terparkir di parkiran Satreskrim Polres Sukabumi.
Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Pornomo, membenarkan YH telah diperiksa sebagai tersangka.
Tak hanya YH, EH yang merupakan istri orang yang berselingkuh dengan YH juga diperiksa sebagai tersangka.
Baca juga: Seorang Istri di Sulawesi Selatan Tepergok Suaminya Selingkuh di Rumah Orangtua
"Dua duanya sudah diperiksa sebagai tersangka, yang jadi pokok utama dalam pemeriksaan kita gak bisa jelaskan ya, yang jelas itu dalam proses penyidikan ya," ujar Dian kepada Tribun via telepon, Rabu (6/9/2023).
Menurutnya, saat ini Satreskrim masih melengkapi berkas untuk melimpahkan perkara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
"Kita lihat nanti petunjuk dari Jaksa (kalai harus diperiksa lagi), iya (masih lengkapi berkas untuk limpah)," jelasnya.
Sebelumnya, Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, selain YH, EH juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Perselingkuhan salah satu kepala desa di daerah Provinsi Banten dengan TKP-nya di wilayah Cisolok (Sukabumi), penyidik telah melakukan beberapa pemeriksaan untuk melengkapi alat bukti, dan minggu kemarin telah ditetapkan tersangka terhadap dua orang yaitu kepala desa dengan pasangannya yang tertangkap diduga selingkuh," kata Maruly kepada awak media di Satreskrim Polres Sukabumi, Selasa (29/8/2023).
Maruly menjelaskan, pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka tersebut. Informasi diperoleh, dua tersangka itu tidak ditahan.
"Kemudian rencananya minggu ini dijadwalkan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap dua pihak tersebut," jelasnya.
Polisi Pegang Bukti Kuat
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Pornomo, mengatakan, pihaknya telah memegang bukti kuat kasus perselingkuhan YH dengan EH yang merupakan istri orang.
Bukti yang dipegang polisi salah satunya hasil tes DNA sebagai bukti perselingkuhan yang dilakukan dua tersangka di vila di Cisolok.
"Iya masih proses lanjut ke penyidikan, nanti pasti ada gelar itu penetapan tersangka, kita temukan dua alat bukti yang cukup, (hasil tes DNA) ada, keterangan saksi, ada surat (tes DNA), itu salah satau bagian dari petunjuk," ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Kamis (24/8/2023).
Diketahui, penggerebekan terjadi pada Jumat (7/7/2023) dini hari.
Saat itu, penjaga Vila dan warga setempat dibuat kaget dengan adanya penggerebekan yang dilakukan seorang suami berinisial AK (33) asal Kampung Cikondang, Desa Cikatomas, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Jadi Tersangka Perselingkuhan, Oknum Kades Banten Kembali Diperiksa Polisi, Ada Bukti Tes DNA
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.