Kebakaran Gunung Bromo Meluas, Jalur Ranupani Ditutup hingga Tim Gabungan Pakai Pemadaman Manual
Inilah kabar terbaru soal kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nuryanti
Wisnu mengatakan, tersangka mengakui membawa lima buah flare serta sebuah korek kompor.
Selain itu, AWEW juga tak mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).
"Flare asap itu lah yang menjadi biang kebakaran di Padang Savana," jelasnya.
Tersangka pun dijerat pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," sebutnya.
(Tribunnews.com, Renald)(Suryamalang.com, Danendra Kusuma)(Kompas.com, Miftahul Huda/Imron Hakiki)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.