Pria Pringsewu Lampung Tega Rudapaksa Anak Tiri, Ancam Tak Cukupi Kebutuhan Jika Tidak Menurut
Maulana membeberkan, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 SMP atau sejak akhir 2021
Editor: Eko Sutriyanto
Saat diinterogasi oleh petugas, pelaku mengaku melakukan perbuatan bejat karena tidak kuat menahan hawa nafsu.
Meski korban telah menolak, pelaku tetap memaksa sambil mengancam tidak akan membiayai semua kebutuhan korban, termasuk biaya sekolah dan uang jajan.
Bahkan, pelaku juga seringkali melakukan kekerasan terhadap anak tirinya tersebut berulang kali.
“Lebih mirisnya, aksi itu juga diketahui ibu korban. Namun ia juga tidak berdaya karena turut diancam dan juga sudah sering mendapat perlakuan kasar dari suaminya itu,” terang Maulana.
Akibat peristiwa yang dialaminya, korban mengalami trauma.
Selain menangkap SO, polisi juga menyita barang bukti pakaian milik korban.
“Pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pria di Pringsewu Rudapaksa Anak Tirinya Berkali-kali Selama 2 Tahun
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.