2 Kurir Bawa 30 Kg Sabu Diringkus di Pelabuhan Bakauheni saat Hendak Menyeberang ke Pulau Jawa
Saat diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, kedua kurir tersebut membawa 30 kg sabu-sabu.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDARLAMPUNG - Mn (23) dan Ms (36), dua kurir sabu asal Aceh diamankan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan saat hendak menyeberang ke Pulau Jawa.
Saat diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, kedua kurir tersebut membawa 30 kg sabu-sabu.
"Dua pelaku tersebut berinisial Mn (23) dan Ms (36). Kami tangkap saat para pelaku ini mau menyeberang," kata Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (14/9/2023).
Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan, penangkapan berawal saat tim melakukan pemeriksaan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada 15 Agustus 2023 pukul 10.00 WIB.
Baca juga: BNN Musnahkan 115 Kg Sabu hingga Ratusan Ribu Pil Ekstasi Hasil Pengungkapan 13 Kasus
Saat itulah didapati kedua pelaku membawa puluhan kg sabu.
Pelaku menggunakan Toyota Innova abu-abu nomor polisi B 1798 NYZ.
Bareskrim Tangkap 8 Pengedar Narkoba
Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran berbagai narkoba mulai dari sabu hingga ekstasi dengan menyita banyak barang bukti.
Adapun barang bukti yang disita yakni sabu seberat 93 kilogram, ekstasi 18.910 butir, ganja 50 kilogram, kokain 117 gram, serbuk sintetik canabonoid 259 gram, cairan sintetik canabonoid 5,6 miligram.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan pengungkapan ini merupakan optimalisasi program Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Pada periode bulan Agustus 2023 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Berhasil mengungkap kasus," kata Mukti dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023).
Dalam kasus ini, sebanyak delapan orang tersangka berhasil ditangkap.
“(Dari penangkapan ini) Total jiwa yang diselamatkan kurang lebih 735.818 jiwa,” ujar Mukti.
Baca juga: Bareskrim Ungkap Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama, Pasok Sabu dan Ekstasi sampai 500 Kg
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Mukti mengatakan pihaknya berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkoba.