Karir Moncer Kapolsek Komodo, Dulu Tersandung Kasus KDRT Kini Aniaya Sekuriti Bank
Rekam jejak dan karir moncer Kapolsek Komodo yang aniaya Sekuriti bank hingga IPW desak Polri copot dan pidanakan sang Kapolsek.
Penulis: Theresia Felisiani
* Pama Yanma Polda NTT
* Kasat Samapta Polres Kupang
* Kasat Narkoba Polres Belu.
Kapolsek Komodo AKP Ivans Drajat Pernah Terseret Kasus KDRT
Kapolsek Komodo AKP Ivans Drajat sekaligus penganiaya petugas sekuriti BRI bernama Guido Andre Sadi (21) ternyata punya rekam jejak buruk.
Dia pernah tersangkut kasus KDRT.
Saat itu, Ivan Drajat yang bertugas sebagai Kasat Narkoba Polres Belu Polda NTT dilaporkan menganiaya istrinya.
Pria kelahiran Surabaya, 20 April 1989 itu kemudian dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan.
Putusan 44/Pid.Sus/2021/PN.Atb yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Atambua pada 12 Juni 2021 itu menyatakan ia “terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.”
Baca juga: Kapolsek Komodo Aniaya Satpam saat Ditegur, Minta Maaf dan Sebut Sedang Ada Kebutuhan Mendesak
Masih menurut putusan itu, kekerasan yang dilakukan Ivans Drajat terjadi pada 14 September 2019 sekitar pukul 04.30 Wita.
Pemicunya adalah kecurigaan istrinya dengan kehadiran perempuan lain dalam rumah tangga mereka, hal yang kemudian membuat keduanya berpisah.
Meski dipidana, dalam putusannya majelis hakim menyatakan, pidana tersebut tidak perlu dijalani, “kecuali dikemudian hari ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum lewat masa percobaan selama 10 bulan.”
Selain pernah melakukan KDRT, saat menjadi Kasat Narkoba Polres Belu juga pernah mengintimidasi wartawan.
Namun, masalah ini berakhir damai. Tribunnews.com masih mengkonfirmasi ke Ivans Drajat soal kasus KDRT hingga intimidasi wartawan tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang petugas sekuriti BRI bernama Guido Andre Sadi menjadi korban kebrutalan Kapolsek Komodo AKP Ivans Drajat.