Buntut Salah Ketik Ijazah, Demo Alumni Univeritas Nusa Cendana Kupang Diwarnai Aksi Bakar Ban Bekas
Masa aksi yang berjumlah sekitar puluhan orang itu berteriak minta rektor dan pihak kampus untuk mempertanggungjawabkan kesalahan mereka
Editor: Eko Sutriyanto
Periode Juni lalu ada sekitar 1.900 ijazah dan periode September sebanyak 2.056 ijazah.
"Semuanya salah penulisan akreditasi perguruan tinggi (PT) di ijazah," ujarnya.
Annytha mengatakan Undana merespon dengan mengeluarkan surat keterangan pengganti akreditasi.
Baca juga: Ingin Lanjut Kuliah, Atta Halilintar Kenang Masa Tak Mampu Tebus Ijazah SMP karena Tiada Biaya
Mahasiswa juga diarahkan untuk mendownload dokumen akreditasi perguruan tinggi yang benar di situs BAN PT bila diperlukan.
"Kita juga akan memberikan fotocopy sertifikat akreditasi yang sudah dilegalisir," jawab Wakil Rektor I ini saat diwawancarai di saat yang sama.
Sesuai aturan, Ijazah yang sudah dikeluarkan dengan salah penulisan itu, tidak bisa diganti .
Namun begitu ijazah yang cacat penulisan ini menurut dia masih berlaku ditambah adanya surat keterangan tersebut.
"Ijazah tetap berlaku dengan surat keterangan penyesuaian akreditasi terbaru yang salah penulisan di ijazah itu," imbuhnya.
Ia menegaskan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dari ijazah yang telah dikeluarkan adalah resmi sehingga tentunya masih dapat berlaku dan diakui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"PIN ini yang selalu dicek karena telah sinkron dengan data di PDDikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi) dengan semua data mahasiswa termasuk riwayat studi. PIN ini yang menjadi kunci pengecekan ke pangkalan data," jelas dia.
PIN ijazah yang salah nantinya tidak akan diakui oleh Kemendikbudristek baik itu status sebelumnya sebagai mahasiswa atau pernah menempuh pendidikan di perguruan tinggi.
ALUMNI - Dua alumni Undana Kupang saat menunjukan kesalahan pengetikan pada ijazah yang telah diterima. (POS-KUPANG.COM/RAY REBON)
"PIN di ijazah itu tidak masalah yang jadi masalah itu nomor akreditasi saja, sudah dijelaskan juga nanti di-replace dengan surat keterangan dan itu sah," jelasnya lagi.
Dalam surat keterangan yang telah dikeluarkan, Undana mengakui penulisan Nomor Akreditasi Perguruan Tinggi pada ijazah yaitu 38/SK/BAN-PT/Akred/PT/III/2018 adalah salah dan seharusnya 121/SK/BAN-PT/Ak/PT/II/2023. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul BREAKING NEWS: Alumni Undana Kupang Demo hingga Bakar Ban di Kampus, Minta Rektor Cetak Ulang Ijazah