Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Medan Eksploitasi Bayi Panti Asuhan untuk Live TikTok, Istrinya Berpotensi jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan ZZ sebagai tersangka kasus eksploitasi anak. Istinya yang juga pengelola panti asuhan berpotensi sebagai tersangka.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Pria di Medan Eksploitasi Bayi Panti Asuhan untuk Live TikTok, Istrinya Berpotensi jadi Tersangka
kolase TribunMedan/Alfiansyah/ist
Kolase foto ilustrasi ponsel, bayi dan tersangka pengelola panti asuhan. Pengelola panti asuhan di Medan inisial ZZ ditangkap polisi karena ngemis pakai bayi nangis di medsos, setiap bulan kantongi puluhan juta rupiah. 

TRIBUNNEWS.COM - Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial ZZ lantaran terlibat kasus eksploitasi anak.

ZZ yang bekerja sebagai pengelola panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya, Medan melakukan live TikTok saat bayi yang dirawatnya sedang menangis.

Hal ini dilakukan ZZ untuk menarik simpati para penontonnya agar memberikan gift yang dapat dicairkan menjadi uang.

Kini polisi masih memeriksa istri ZZ yang bernama Meliana Waruwu karena diduga terlibat kasus serupa.

Meliana Waruwu yang juga bekerja sebagai perawat panti asuhan berpotensi sebagai tersangka.

Baca juga: Nasib Pengelola Panti Asuhan yang Eksploitasi Anak Lewat Live TikTok, Raup Rp 50 Juta Sebulan

Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda, menjelaskan Meliana Waruwu saat ini masih berstatus saksi.

"Sementara tersangka masih tunggal. Kami menduga ada pelaku lain yang merupakan keluarganya (istri), ini masih kami periksa," bebernya, Kamis (21/9/2023), dikutip dari TribunMedan.com.

BERITA REKOMENDASI

Kombes Valentino Alfa Tatareda membenarkan panti asuhan yang terletak di Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, dikelola oleh pasangan suami istri yakni ZZ dan Meliana Waruwu.

"Pengurusnya dua orang, suami dan istri. Istrinya masih kami dalami, kalau memang masuk ke fakta hukum akan kita tindaklanjuti," sambungnya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka ZZ mendapat keuntungan Rp20 juta hingga Rp50 juta perbulan.

Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk biaya perawatan bayi di panti asuhan.

Baca juga: Tampang Zamanueli Zebua, Pria yang Eksploitasi Anak Panti Asuhan di TikTok, Dapat Rp50 Juta Sebulan

"Dia mendapatkan keuntungan yang kita duga untuk peribadi, cukup besar keuntungannya satu bulan Rp 20 juta sampai Rp 50 juta," bebernya.


Panti asuhan tersebut telah berdiri sejak dua tahun lalu namun hingga kini belum memiliki izin.

Di dalam panti asuhan terdapat 26 bayi dan balita yang dirawat ZZ bersama Meliana.

Zamanueli Zebua atau ZZ digiring oleh personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan, Rabu (20/9/2023). ZZ kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam penjara 20 tahun
ZZ digiring oleh personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan, Rabu (20/9/2023). ZZ kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam penjara 20 tahun (TRIBUN-MEDAN.COM/DANIL SIREGAR)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas