Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Guru di Pamekasan, Protes Toilet Berbayar Berujung Dimutasi, Kepsek: Kejadian Bukan Sekarang

Seorang guru di Pamekasan, Madura, mengaku dimutasi setelah protes soal toilet berbayar di sekolah.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Nasib Guru di Pamekasan, Protes Toilet Berbayar Berujung Dimutasi, Kepsek: Kejadian Bukan Sekarang
Tangkapan Layar Instagram @ndorobei.official, TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian
Viral seorang guru dimutasi sepihak akibat tolak kebijakan toilet berbayar bagi siswa seharga Rp500. Kepsek MAN 1 Pamekasan sebut terjadi tahun 2018. (Kiri) Mohammad Arif dan (kanan) No'man Afandi. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru di Pamekasan, Madura, mengaku dimutasi setelah protes soal toilet berbayar di sekolah.

Identitas guru itu yakni Mohammad Arif.

Arif awalnya menjadi guru di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pamekasan.

Namun, tiba-tiba ia dimutasi ke sekolah yang jaraknya memerlukan satu jam perjalanan.

Kasus mutasi sepihak yang dialami Arif saat Kepala MAN 1 Pamekasan, Nokman Afandi yang baru menjabat menggelar rapat sekolah membahas aturan toilet berbayar Rp 500.

Dalam rapat itu, Arif menolak usulan tersebut.

Baca juga: Pengakuan Guru di Pamekasan usai Dimutasi Secara Sepihak, Sempat Menolak Aturan Toilet Berbayar

Menurutnya, sekolah merupakan milik negara dimana semua fasilitasnya diperuntukkan gratis bagi siswa.

Berita Rekomendasi

"Karena tidak ada sinkronisasi antara pendapat saya dengan Pak Nokman sebagai Kepala Sekolah MAN 1 Pamekasan, saya mendapatkan tindakan yang tidak mengenakkan," ujar Arif, Jumat (22/9/2023), dilansir TribunMadura.co.

Tindakan tak mengenakkan yang dimaksud Arif itu yakni ia diberhentikan sebagai anggota pengendali mutu (pengemut) MAN 1 Pamekasan.

Arif mengatakan, pemberhentian itu dilakukan tanpa ada pemberitahuan.

"Keputusan sepihak yang dilakukan oleh Pak Nokman," kata Arif.

Arif baru mengetahui dirinya dikeluarkan dari anggota pengemut saat memasuki tahun ajaran baru.

"Saya lupa tahunnya di situ tidak tercantum nama saya sebagai anggota pengemut," jelasnya.

Saat itu, Arif tak bisa berbuat apa-apa lantaran keputusan dari kepala sekolah tidak bisa diganggu gugat.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas