Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegawai Rumah Makan Ini Pakaikan Seragam Pramuka ke Jasad Korbannya Guna Kelabui Polisi

AM memakaikan seragam pramuka ke korban dan membuang jasadnya ke tambak guna mengelabui polisi.

Editor: Erik S
zoom-in Pegawai Rumah Makan Ini Pakaikan Seragam Pramuka ke Jasad Korbannya Guna Kelabui Polisi
Dok Humas Polres Pemalang
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fantika Handhiska Aprilaya saat menggelar press release di aula tribata Porles Pemalang 

TRIBUNNEWS.COM, PEMALANG - Polisi menangkap AM (26), pembunuh perempuan berseragam pramuka di Pemalang, Jawa Tengah.

AM memakaikan seragam pramuka ke korban dan membuang jasadnya ke tambak guna mengelabui polisi.

Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska menungkapkan pelaku membujuk korban jalan-jalan.

Baca juga: Titik Terang Kasus Pembunuhan Perempuan Berseragam Pramuka di Pemalang, Pelaku Berhasil Diringkus

Keduanya lalu bertemu di Jalan Gatot Subrot, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, atau depan SMA 1 Comal.

"Pelaku mengajak jalan-jalan korban di dekat rumah pelaku Dusun Kedawung, Desa Sidorejo, Kecamatan Comal. Di tempat tersebut korban dibekap (dicekik) lehernya selama 15 menit hingga kejang-kejang dan meninggal dunia," katanya.

Setelah itu guna mengelabui polisi, pelaku mengenakan seragam pramuka ke korban dan dibungkus kain sarung, pada Selasa (22/8/2023).

Lalu jasad korban dibuang di sungai dekat Tambak Desa Blendung, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang.

Berita Rekomendasi

"Pelaku sempat kebingungan untuk membuang korban hingga akhirnya dibuang di sungai dekat tambak dengan cara ditenggelamkan dengan batu," jelas Yovan.

Kasus itu terungkap setelah polisi mendapat laporan adanya penemuan jasad korban yang mengambang di sungai. 

Lalu setelah dilakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah bukti serta melacak riwayat kontak terakhir korban, pelaku berhasil tertangkap pada 23 September 2023. 

AM dijerat pasal 338 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, atau pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Baca juga: Penyebab Kematian Gadis Berseragam Pramuka Terungkap, Tewas karena Dibekap, Pelaku Masih Misteri

"Atas perbuatannya, tersangka AM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Pemalang

Pelaku dan korban diketahui berkenalan melalui Facebook.

Setelah menjalin komunikasi, AM berniat menguasai harta milik korban RI (20).

RI diketahui merupakan pegawai sebuah rumah makan padang di daerah Sragi.

"Pelaku ingin menguasai harta korban. Terbukti motor korban dijual seharga Rp 3 juta, yang hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata dia.

Penulis: Indra Dwi Purnomo

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pengakuan AM Pakai Seragam Pramuka Pada Jasad Wanita di Pemalang, Buat Kelabui Petuga

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas