Sosok ALW, Bule Amerika yang Bunuh Mertua karena Merasa Hubungannya dengan Istri Dihalangi Korban
ALW tercatat sudah dua kali melakukan pengrusakan rumah korban. Atas aksinya itu dia dilaporkan ke Polres Banjar Polda Jabar.
Editor: Dewi Agustina
Pada minggu lalu, polisi menerima laporan adanya pengrusakan yang dilakukan oleh tersangka yang sama yaitu ALW.
Awalnya permasalahan itu antara menantu ALW dan mertuanya (korban).
sudah diilakukan musyawarah terlebih dahulu namun tidak berhasil.
"Pada hari Jumat kemarin kita lakukan undangan dan bersangkutan hadir yang sudah kita lakukan introgasi dan bersangkutan hadir," katanya.
Satuan Reserse sudah melakukan meningkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan terhadap warga negara asing tersebut.
"Sementara, kami juga sudah koordinasi dengan dari pihak imigrasi dan imigrasi pun sudah hadir di tengah-tengah kita di kantor kita untuk sementara keterangan dari yang bersangkutan tidak bermasalah di negaranya," ucap Ali.
Dalam perkara ke dua, tersangka ALW dikenakan pasal 406 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa orang yang merusak properti orang lain dipidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan.
"Alasan tersangka ALW tidak dilakukan penahanan dalam perkara pengrusakan adalah pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa pejabat yang berwenang menahan dapat menahan tersangka atau terdakwa apabila menurut penilaiannya tersangka atau terdakwa dikhawatirkan hendak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana lagi," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul WNA Amerika yang Membunuh Mertua Pernah Dilaporkan karena Melakukan Pengrusakan