Fakta Kasus Pembacokan Guru di Demak, Pelaku Dendam Tak Dapat Ikut Ujian, Terancam 12 Tahun Penjara
Siswa SMA pelaku pembacokan guru ditangkap. Motif penganiayaan ini lantaran pelaku dendam tak dapat ikut PTS. Kasus penganiayaan terjadi di sekolah.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Polres Demak menangkap siswa Madrasah Aliyah (MA) berinisial R (17) yang melakukan pembacokan ke guru.
Pelaku R membacok gurunya menggunakan celurit dan mengakibatkan korban mengalami luka parah di leher sebelah kanan dan lengan sebelah kiri.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi menyatakan pelaku ditangkap di Grobogan, Jawa Tengah.
"Kurang dari 24 jam aparat gabungan dari Unit Resmob dan Polsek Kebonagung Polres Demak menangkap pelaku," ungkapnya, Selasa (26/9/2023), dikutip dari Kompas.com.
Sejumlah barang bukti diamankan mulai dari celurit, seragam sekolah, dan 1 sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melarikan diri.
Baca juga: Polisi Perlihatkan Celurit yang Digunakan Murid Membacok Guru MA Yasua Demak, Memilki Gagang Besi
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif kasus penganiayaan ini lantaran pelaku memiliki dendam terhadap guru yang bernama Ali Fatkur Rohman (41).
Pelaku dilarang korban mengikuti Penilaian Tengah Semester (PTS) karena belum mengumpulkan tugas.
Korban meminta pelaku mengumpulkan tugas sebelum Sabtu (23/9/2023), namun hingga waktu yang ditentukan pelaku belum mengumpulkannya.
"Pelaku melakukan tindakan penganiayaan setelah sakit hati atas keputusan korban yang melarangnya mengikuti PTS," bebernya.
Kasus penganiayaan terjadi di sekolah pada Senin (25/9/2023) pagi saat korban sedang menjadi pengawas PTS.
Secara tiba-tiba pelaku datang ke kelas dan membacok korban menggunakan celurit.
Baca juga: Siswa Pembacok Guru Madrasah di Demak Ditangkap Polisi
Pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor dan membuang senjata tajamnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 355 ayat 1, subsidair Pasal 354 ayat 1, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.
"Pelaku masih di bawah umur sehingga dalam proses penyidikan kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial," pungkasnya.
Sosok Pelaku
AKP Winardi mengatakan pelaku sudah mengakui perbuatannya.
Selain sebagai pelajar, pelaku juga bekerja sebagai penjual nasi goreng ketika malam hari membantu keluarganya.
"Pelaku dalam kesehariannya pada malam hari membantu keluarga berjualan nasi goreng. Membantu tenaga," lanjutnya.
Ia menambahkan kasus pembacokan dilakukan pelaku dalam keadaan sadar tanpa pengaruh minuman keras dan narkoba.
Baca juga: Nasib MAR Siswa yang Bacok Gurunya di Demak gara-gara Sakit Hati, Terancam Dipenjara 12 Tahun
"Tidak ada, masih dalam keadaan sadar," terangnya.
Sementara itu, Kepala MA Yasua, Masrukin menjelaskan pelaku R merupakan siswa pendiam dan sempat tinggal kelas.
"Anaknya memang pendiam tapi juga sering membolos sekolah," tuturnya.
Saat ini pelaku duduk di bangku kelas XI dan harus menyelesaikan sejumlah tugas agar dapat naik kelas.
"Memang anaknya pernah tinggal kelas, saat ini saja naik kelas harus dengan syarat mengerjakan tugas tambahan untuk menambahi nilai yang kurang," tandasnya.
Sekolah Diliburkan
Motif kasus penganiayaan ini lantaran R tidak terima nilai ujian tengah semesternya jelek.
Sejumlah guru dan siswa histeris saat melihat korban berlumuran darah di depan pintu kelas.
Kemenag Demak, Afief Mundzier menyatakan kegiatan belajar mengajar di Madrasah Aliyah (MA) di Demak, Jawa Tengah itu diliburkan sementara.
Baca juga: Aniaya Ikat Anak Kandung di Pohon Pisang, Ibu di Boyolali Belum Jadi Tersangka
Hal ini dilakukan lantaran para guru dan siswa masih mengalami trauma usai menyaksikan langsung aksi penganiayaan yang dilakukan R.
Trauma healing akan segera dilakukan sebagai upaya mengurangi trauma para guru dan siswa.
"Upaya kami dari kementrian agama akan segera melakukan trauma healing, untuk anak didik dan guru."
"Segera kami hadirkan tenaga yang memiliki kompetensi untuk melakukan recovery healing," bebernya, Senin (25/9/2023).
Ia menambahkan para guru dan siswa tidak parnah menyangka akan terjadi kasus penganiayaan di lingkungan sekolah.
Mereka masih syok akan kejadian tersebut sehingga kegiatan sekolah perlu diliburkan.
"Sebagaimana dapatkan kami dilapangan ada guru yang dirawat dirumah sakit karena syok sehingga kejadian tadi ada yang pingsan melihat kejadian yang tidak pernah terbayangkan oleh kami semua," terangnya.
Baca juga: Seorang Ibu di Boyolali Diduga Aniaya Balita di Bawah Pohon Pisang, Disebut Miliki Pengalaman Pahit
Afief Mundzier menyatakan kondisi guru Fathur kini mulai membaik usai menjalani perawatan.
"Jadi kondisi saat ini pasien masih kondisi stabil, bisa diajak komunikasi sadar dengan baik. Tahu persis kejadian," jelasnya.
Menurutnya, aksi pembacokan yang dilakukan R mengakibatkan korban mengalami luka di leher dan lengan yang saat ini masih dalam proses penanganan rumah sakit.
"Ada dua luka di leher sama di lengan sebelah kiri, yang di lengan saat ini sudah ada tindakan dijahit, untuk di leher masih menunggu hasil rontgen. Secara umum kondisi korban stabil," sambungnya.
Terkait biaya perawatan, pihak Kemenag Demak akan menanggung semua biaya perawatan guru Fathur hingga pulih.
"Atas petunjuk pimpinan segala yang muncul akibat terjadi pada korban menjadi tangung jawab resmi secara kedinas oleh Kemenag Demak," tandasnya.
Ia meminta masyarakat untuk mendoakan kesembuhan guru Fathur yang masih dirawat di rumah sakit.
"Kami mohon doa semua masyarakat untuk ikut mendoakan bapak guru Ali Fahtur kondisi yang sehat nanti bisa pulang kembali melaksanakan tugas sebagai guru ditengah masyarakat kembali," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Tito Isna Utama) (Kompas.com/Ari Widodo)