Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Kasus Pembacokan Guru di Demak, Pelaku Dendam Tak Dapat Ikut Ujian, Terancam 12 Tahun Penjara

Siswa SMA pelaku pembacokan guru ditangkap. Motif penganiayaan ini lantaran pelaku dendam tak dapat ikut PTS. Kasus penganiayaan terjadi di sekolah.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Fakta Kasus Pembacokan Guru di Demak, Pelaku Dendam Tak Dapat Ikut Ujian, Terancam 12 Tahun Penjara
(Tangkap layar YouTube Tribunnews // Istimewa Via TribunJateng.com)
Kolase Tribunnews: Inilah sosok siswa MA di Demak yang jadi pelaku pembacokan ke gurunya, kini telah berhasil diamankan oleh polisi. 

TRIBUNNEWS.COM - Polres Demak menangkap siswa Madrasah Aliyah (MA) berinisial R (17) yang melakukan pembacokan ke guru.

Pelaku R membacok gurunya menggunakan celurit dan mengakibatkan korban mengalami luka parah di leher sebelah kanan dan lengan sebelah kiri.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi menyatakan pelaku ditangkap di Grobogan, Jawa Tengah.




"Kurang dari 24 jam aparat gabungan dari Unit Resmob dan Polsek Kebonagung Polres Demak menangkap pelaku," ungkapnya, Selasa (26/9/2023), dikutip dari Kompas.com.

Sejumlah barang bukti diamankan mulai dari celurit, seragam sekolah, dan 1 sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melarikan diri.

Baca juga: Polisi Perlihatkan Celurit yang Digunakan Murid Membacok Guru MA Yasua Demak, Memilki Gagang Besi

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif kasus penganiayaan ini lantaran pelaku memiliki dendam terhadap guru yang bernama Ali Fatkur Rohman (41).

Pelaku dilarang korban mengikuti Penilaian Tengah Semester (PTS) karena belum mengumpulkan tugas.

BERITA TERKAIT

Korban meminta pelaku mengumpulkan tugas sebelum Sabtu (23/9/2023), namun hingga waktu yang ditentukan pelaku belum mengumpulkannya.

"Pelaku melakukan tindakan penganiayaan setelah sakit hati atas keputusan korban yang melarangnya mengikuti PTS," bebernya.

Kasus penganiayaan terjadi di sekolah pada Senin (25/9/2023) pagi saat korban sedang menjadi pengawas PTS.

Secara tiba-tiba pelaku datang ke kelas dan membacok korban menggunakan celurit.

Baca juga: Siswa Pembacok Guru Madrasah di Demak Ditangkap Polisi

Pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor dan membuang senjata tajamnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 355 ayat 1, subsidair Pasal 354 ayat 1, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.

"Pelaku masih di bawah umur sehingga dalam proses penyidikan kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial," pungkasnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas