Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Tampang Pria yang Bunuh Wanita Muda dalam Kamar Villa di Bandung Saat Keduanya Ngamar

Korban berinisial N (21), merupakan korban pembunuhan, yang dilakukan oleh pasangannya, Ade Jamaludin (22) yang kini sudah ditahan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ini Tampang Pria yang Bunuh Wanita Muda dalam Kamar Villa di Bandung Saat Keduanya Ngamar
Tribun Jabar/ Lutfi AM
Pelaku pembunuhan wanita di villa yang berada di Pangalengan Kabupaten Bandung, Minggu (26/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNNEWS.COM,  BANDUNG - Seorang wanita berinisial N (21) ditemukan meninggal dunia di villa yang berada di Pangalengan Kabupaten Bandung, Minggu (26/9/2023).

Wanita itu tewas saat checkin bersama pasangannya.

Korban ditemukan oleh petugas villa karena sudah berhari-hari tak kunjung keluar kamar.

Kapolresta Bandung Kusworo Wibowo mengatakan, penemuan mayat berawal dari pasangan check in di sebuah villa, Minggu (25/9/2023).

"Kemudian waktunya check out, gak check out-check out, gak keluar-keluar kamar," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Rabu (27/9/2023).

Kusworo mengatakan, petugas hotel mendatangi kamar tersebut, Selasa (26/9/2023), sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca juga: HEBOH Penemuan Mayat Wanita Muda di Kos-kosan Maguwoharjo Sleman, Merupakan Warga Sukoharjo

Berita Rekomendasi

"Ternyata di dalamnya ada mayat perempuan kemudian melaporkan, menginformasikan kepada kepolisian," kata Kusworo.

Menurut Kusworo, dari luar kamar tak terlihat adanya mayat.

 "Jadi posisinya adalah kasurnya diangkat terlebih dahulu, Kemudian ditaro korban di bawah kasur, terus kasurnya diturunkan sehingga tidak terlihat ada jenazah di dalam kamar," ujar dia.

Namun, kata Kusworo, setelah diperiksa pemilik villa, diketahui ada jenazah di bawah kasur.

Korban berinisial N (21), merupakan korban pembunuhan, yang dilakukan oleh pasangannya, Ade Jamaludin (22).

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP, kami lapisi dengan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara," ucapnya.
 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Wanita di Bandung Ditemukan Tewas di Villa di Pangalengan Bandung, Pasangan Korban Diamankan Polisi

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas