Akhir Nasib Siswa SMP Pelaku Bullying di Cilacap: Resmi Jadi Tersangka, Terancam Pasal Berlapis
Dua pelaku perundungan atau bullying siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Polresta Cilacap memberikan kabar terbaru terkait kasus perundungan atau bullying siswa SMPN 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah.
Dua siswa SMP berinisial MK (15) dan WS (14) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan MK dan WS dinyatakan bersalah atas kasus bullying terhadap FF (14) yang masih duduk di bangku kelas 8 SMP.
Sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, yakni siswa, pihak sekolah, dan keluarga.
"Dari pemeriksaan saksi, betul kejadian itu (perundungan) ada," ucap Guntar, dikutip dari kanal YouTube Sapa Indonesia Siang Kompas TV, Kamis (28/9/2023).
"Yang menjadi alat bukti selain video (perundungan) itu, jelas keterangan saksi. Kami juga sudah melakukan visum untuk melihat luka-luka yang dialami korban."
Baca juga: Kronologi Kasus Viral Bullying Siswa SMP di Cilacap: Dipicu Masalah Geng, Korban Alami Lebam-lebam
Mengingat usia kedua tersangka yang masih di bawah umur, proses hukum akan dijalankan sesuai Undang-undang Sistem Peradilan Anak.
Kendati demikian, Guntar menyinggung peluang kedua tersangka dijerat pasal berlapis.
"Tapi melihat perkembangan yang ada pada korban, kemungkinan nanti kita pakai pasal berlapis," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus bullying siswa SMP di Cilacap ini menuai perhatian setelah video penganiayaan beredar luas di media sosial.
Dalam video, terlihat MK yang mengenakan topi hitam secara brutal menganiaya korban.
MK bahkan mengancam siswa lain yang hendak melerai perundungan tersebut.
Motif Bullying
Sementara itu, kasus bullying ini dipicu kekesalan MK terhadap korban yang mengaku sebagai anggota geng Barisan Siswa.
Adapun MK merupakan ketua dari geng tersebut.
Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto menyebut MK merasa kesal karena korban membawa nama geng Barisan Siswa untuk menantang kelompok lain.
"Dia sempat menantang ke luar," ucap Fannky, dikutip Tribunnews.com dari TribunJateng.com, Kamis (28/9/2023).
"Akhirnya, dia bertemu dengan ketua 'Barisan Siswa' yang telah menjadi viral dalam video itu."
Akibat dari kejadian ini, korban mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh.
Baca juga: Kondisi Terkini Siswa SMP Korban Penganiayaan di Cilacap: Sudah Jalani Visum, Hoaks Meninggal Dunia
Korban telah menjalani visum di RSUD Majenang, Cilacap, pada Selasa (26/9/2023).
"Korban FF sudah menjalani visum pada Selasa kemarin, tetapi untuk hasil medisnya mungkin nanti sama pihak kepolisian," ungkap Humas RSUD Majenang, Muhamad Fadil Sayekti.
Meski menjalani visum, korban menolak dirawat di RSUD Majenang.
Korban langsung dibawa kembali ke rumah oleh pihak keluarga setelah menjalani visum.
Sosok Tersangka
MK merupakan siswa kelas 9 SMP, sedangkan korban yang berinisial FF merupakan siswa kelas 8 SMP.
Sebelum bersekolah di SMP N 2 Cimanggu, MK sempat mengenyam pendidikan di sebuah Pesantren daerah Tasikmalaya.
Namun, di pesantren tersebut MK kabur sehingga ia pindah sekolah ke SMPN 4 Majenang, Cilacap.
Lantaran sering berkelahi dan membuat masalah, MK dipindah lagi ke SMPN 2 Cimanggu.
Selain bermasalah di sekolah, MK dikenal sering mencuri ikan milik penduduk setempat.
Korban Alami Sesak Napas
Kakak korban, Cici Mardiyanti menyebut adiknya mengalami sejumlah luka di tubuh.
Seperti memar pada pipi kiri, pelipis, telinga kiri, serta mengalami sesak napas.
Karena itu, Cici berharap tersangka dihukum seberat-beratnya.
"Untuk harapannya paling biar diberi keadilan, seadil-adilnya," ujar Cici, dikutip dari TribunBanyumas.com, Kamis (28/9/2023).
"Minta supaya anak itu (pelaku) kalau bisa kalau ada Undang Undang-nya di penjarakan saja, hukum seberat-beratnya."
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami, TribunBanyumas.com/Pingky Setiyo)