Dua Pelaku Bullying Siswa SMP di Cilacap Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis
Dua pelaku bullying terhadap siswa SMP di Cilacap telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka dijerat dengan pasal berlapis.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Masih dikutip dari Tribun Banyumas, Arif mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kakak korban ke Polsek Cimanggu pada Selasa sore pukul 15.00 WIB.
Dalam laporan itu dijelaskan bahwasanya telah beredar video perundungan di salah satu SMP di wilayah Cimanggu.
Kakak korban diketahui juga sudah melaporkan kejadian tersebut kepada polisi bahwa adiknya menjadi korban penganiayaan yang dilakukan teman sekolah.
"Jadi kakaknya ini menengarai korban yang saat pulang sekolah banyak terdapat luka di bagian tubuhnya."
"Kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian setempat, dan Kapolsek langsung melakukan kroscek," kata Arif.
Baca juga: Siswa SMP di Cilacap yang Dibully Temannya Enggan Rawat Inap, RSUD Majenang Lakukan Negosiasi
Arif menjelaskan pihaknya akan tetap memproses kasus tersebut.
Meski begitu, proses hukum yang dijalankan tetap berpedoman terhadap UU sistem peradilan anak.
Pihaknya juga melakukan berbagai upaya preemtif dan preventif khususnya kepada sekolah.
"Itu menjadi PR khusus buat kita, Kapolsek langsung melakukan tindak lanjut bersama Kepala Sekolah," imbuhnya.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Banyumas/Pingky Setiyo Anggraeni)