2 Pelaku Perundungan Siswa SMP di Cilacap Tak Ditahan meski Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis
Polresta Cilacap telah menetapkan kedua terduga pelaku menjadi tersangka, tapi tidak ditahan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah mengamankan 5 anak yang diduga terlibat dalam aksi perundungan siswa SMP, FF (14), di Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (26/9/2023).
Kelima anak yang diamankan terdiri atas 3 orang saksi dan 2 orang terduga pelaku.
Kini, Polresta Cilacap menetapkan kedua terduga pelaku menjadi tersangka.
Terduga pelaku itu berinisial MK (15) dan WS (14).
Penetapan kedua terduga pelaku menjadi tersangka itu berdasarkan gelar penyidikan yang dilakukan Polresta Cilacap pada Rabu (27/9/2023).
"Iya kedua pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko, kepada TribunJateng.com, Kamis (28/9/2023).
Baca juga: Fakta-fakta Bullying di Cilacap, 2 Siswa jadi Tersangka hingga Korban Dirawat di Rumah Sakit
Tersangka Tak Ditahan
Polisi menerapkan pasal berlapis dalam kasus ini.
Yakni Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 72 juta.
Kedua tersangka juga dikenakan Pasal 170 KUHP tentang ancaman dan pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Namun, kedua tersangka tidak ditahan dengan alasan masih anak-anak alias di bawah umur.
Saat ini, mereka dikabarkan dititipkan di Rumah Penampungan Trauma Center, Dinas Sosial Kabupaten Cilacap.
Polisi telah memeriksa berbagai saksi, termasuk siswa-siswa, pihak sekolah, dan keluarga korban.
Adapun keterangan saksi menjadi salah satu alat bukti penting dalam kasus ini.
"Dari pemeriksaan saksi, betul kejadian itu (perundungan) ada," kata Kompol Guntar Arif Setiyoko, Kamis, dikutip dari TribunJateng.com.