Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan 5 Orang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen PPDB di Kota Bogor, Pelaku Ditahan

Beberapa dokumen yang dipalsukan adalah kartu keluarga (KK) hingga tanda tangan Kadisdukcapil Kota Bogor.

Editor: Erik S
zoom-in Polisi Tetapkan 5 Orang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen PPDB di Kota Bogor, Pelaku Ditahan
Humas BNN
Ilustrasi - 5 pelaku yang terlibat dalam kecurangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di Kota Bogor, Jawa Barat ditangkap polisi. 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR TENGAH - 5 pelaku yang terlibat dalam kecurangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di Kota Bogor, Jawa Barat ditangkap polisi.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan polisi telah memeriksa sejumlah saksi, kemudian menganalisa barang bukti, kemudian mengerucut kepada pemeriksaan terhadap tersangka.

"Terkait dengan PPDB, penerimaan peserta didik baru SMP Kota Bogor yang pada saat itu terjadi sekitar bulan Juli tahun 2023," kata Teguh Prakoso, Jumat (29/9/2023).

Baca juga: Bohongi Bima Arya, Kepala Sekolah yang Pecat Guru di Bogor Ternyata Terima Rp 5 Juta saat PPDB

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, para pelaku langsung ditahan.

Inisial kelima tersangka adalah SR, AS, MR, BS dan RS.

Kelima pelaku ini modusnya memalsukan dokumen ke dalam sistem PPDB zonasi.

Beberapa dokumen yang dipalsukan adalah kartu keluarga (KK) hingga tanda tangan Kadisdukcapil Kota Bogor.

Berita Rekomendasi

"Jadi dari KK ya, KK ini ini adalah KK yang palsu ya, dari tersangka lima tersangka ini mengganti tanda tangan Kadis Dukcapil, kemudian mengganti tanggal dikeluarkannya karena KK ini, karena KK aslinya itu yang tanda tangan berbeda," jelasnya.

Akibat perbuatan nekatnya itu kini, para tesangka terancam hukuman 7 tahun penjara.

"Untuk para tersangka kita kenakan pasal 263 junto 266 KUHP, yaitu secara bersama-sama menyuruh, menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik atau membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHP junto pasal 55 KUHP subsider pasal 263 KUHP junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.

Penulis: Wahyu Topami

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul BREAKING NEWS - Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsuan Dokumen PPDB di Kota Bogor

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas