Wanita Surabaya Jadi Korban Penipuan Pacarnya yang Mengaku Kerja di Bank padahal Tukang Sayur
Tersangka pelaku ternyata sudah tiga kali dipenjara karena penipuan, penggelapan dan pencurian motor.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Luhur Pambudi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Keluar masuk penjara tak membuat Kevin (26), warga Karang Pilang, Surabaya, Jawa Timur kapok.
Ia kembali melakukan penipuan dengan mengaku sebagai pegawai bank padahal aslinya penjual sayuran.
Ternyata, dia sudah tiga kali dipenjara karena penipuan, penggelapan dan pencurian motor.
Aksi dilakukan agar mampu memperdaya wanita yang ia incar hingga pelaku membawa kabur harta milik korban.
Pada kasus keempat ini, Tim Antibandit Polsek Wiyung Polrestabes Surabaya menangkap Kevin karena kasus penggelapan motor milik perempuan yang dikencaninya.
Kapolsek Wiyung, Kompol Gandi Darma Yudanto mengatakan, Kevin pada tahun 2016 terjerat kasus penipuan dan atau penggelapan, divonis sembilan bulan penjara dan menjalani masa tahanan di Rutan kelas II Sidoarjo.
Baca juga: Nekat, Residivis Maling Sepeda Dinas Wakapolres Belu Kabur saat akan Diperiksa
Kedua, pada 2017 terjerat kasus Pencurian Sepeda Motor, divonis delapan bulan penjara dan menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IB Sidoarjo.
Ketiga pada 2019 terjerat kasus Penipuan sepeda motor dan divonis 10 bulan penjara dan menjalani masa tahanan di Rutan Kelas I Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo, kemudian dipindah ke Lapas Paasuruan.
"Dia ini residivis. Kami tangkap setelah kami menerima laporan korban," ujarnya dalam konferensi pers di halaman depan Mapolsek Wiyung, Senin (2/10/2023).
Gandi memastikan, tersangka bukanlah pegawai bank seperti ditunjukkan dalam kartu nama berkalung atau ID Card bank swasta terkemuka di Surabaya.
Tersangka sengaja memanfaatkan dan menggunakan ID Card bank swasta tersebut hanya untuk melancarkan aksi kejahatannya.
Yakni, memperdaya para korban yang kebanyakan wanita untuk membawa kabur motornya.
"Dia bukan pegawai bank. Itu semua hanya akal-akalan untuk melancarkan aksi kejahatannya," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.