Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekap, Aniaya & Cekoki Remaja dengan Obat Penenang, Pelaku Diringkus Polisi di Rumahnya

A ditangkap di rumahnya Jalan Bunga Kana, Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sekap, Aniaya & Cekoki Remaja dengan Obat Penenang, Pelaku Diringkus Polisi di Rumahnya
dok.
Ilustrasi penyekapan - Pria berinisial A, pelaku penyekapan SS (15) seorang remaja berusia 15 tahun di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya diamankan polisi, Selasa (3/10/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Pria berinisial A, pelaku penyekapan SS (15) seorang remaja berusia 15 tahun di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya diamankan polisi, Selasa (3/10/2023).

A ditangkap di rumahnya Jalan Bunga Kana, Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitryadi mengatakan A ditangkap Satuan Reskrim dan Intelkam Polresta Kendari karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap SS saat menyekap korban di rumah.

Selain menganiaya korban, A juga meminta anting-anting emas dan uang milik SS.

Baca juga: Wanita Muda yang Disekap di Serang Diduga Korban TPPO, Dijual kepada 4-5 Pria Selama Sepekan

"Hari Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 22.30 Wita, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Kam Sat Intelkam Polresta Kendari telah melakukan penangkapan terhadap A," kata AKP Fitryadi saat dikonfirmasi Rabu (4/10/2023).

"A ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan dugaan tindak pidana penyekapan dan atau tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Bunga Kana, Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari," sambungnya.

Saat ini, A sudah ditahan di Mako Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya seorang remaja berusia 15 tahun di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial SS (15) menjadi korban penyekapan yang dilakukan oleh temannya, A (23).

SS disekap hampir satu bulan lamanya, yakni 24 hari sejak Sabtu (9/9/2023) hingga Senin (2/10/2023).

Kasus penyekapan remaja ini terbongkar setelah kakak korban berinisial SDR tak sengaja mendapati adiknya tengah berada di salah satu jalan tidak jauh dari rumah tempat sang adik disekap.

Saat ditemukan SS mengalami luka lebam di bagian wajah.

Baca juga: PMI asal Cianjur Disekap Majikan Selama 4 Bulan, Diduga Diberangkatkan ke Arab Saudi Secara Ilegal

SDR kemudian membawa adiknya itu pulang ke rumah mereka.

Kepada orangtuanya, SS kemudian bercerita dirinya disekap oleh pemuda berinisial A di rumahnya.

Kronologis Penyekapan

SS mengaku saat disekap, dia sering mengalami penganiayaan hingga dicekoki obat penenang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas