Temukan Belasan Bungkus Sabu di Laut, Nelayan di Pidie Jaya Dituntut 15 Tahun Penjara
Seorang pria bernama Ramli (46) dituntut 15 penjara karena temukan narkoba jenis sabu-sabu di perairan laut Meureudu, Kabupaten Pidie jaya, Aceh.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Kemudian terdakwa memasukkan sabu itu ke dalam kotak kardus bekas dispenser, kemudian diletakkan di belakang rumahnya, tepatnya di semak – semak belakang rumah dan ditutupi dengan beberapa daun nipah agar tidak diketahui oleh orang lain.
Dari 12 bungkus itu, lima bungkus diserahkan kepada terdakwa lainnya.
Atas perbuatannya itu, jaksa menyatakan Ramli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ramli dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1.5 miliar subsider empat bulan penjara dikurangkan selama terdakwa menjalani penahanan rutan sementara.
Diberitakan sebelumnya, Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menyita 12 kilogram sabu dan meringkus tiga pria dalam kasus tersebut di kawasan Kabupaten Pidie Jaya (Pijay) pada 12 Mei 2023 malam sekira pukul 20.30 WIB.
Masing-masing tersangka, Daini (40) dan Faisal (43), keduanya warga Gampong Mesjid, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya.
Kemudian, Ramli (46) warga Gampong Keude, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya.
Daini berperan sebagai pengedar.
Sedangkan Faisal berperan sebagai penghubung Daini dengan dengan Ramli, pemilik sabu.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Nelayan Pidie Jaya yang Temukan 13 Bungkus Sabu Terapung Laut Dituntut 15 Tahun Penjara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.