Fatmawati Rusdi Mundur dari Wawali Makassar Usai Diminta Surya Paloh Jadi Bacaleg Menggantikan SYL
Merujuk UU Pemilu, jika kepala daerah atau wakil kepala daerah jadi caleg, maka wajib mundur dari jabatannya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Timur Siti Aminah
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi menyatakan mundur dari jabatannya.
Pengunduran diri telah disampaikan kepada Wali Kota Makassar Danny Pomanto, Selasa (3/10/2023) lalu dan disampaikan saat keduanya berada di Jakarta.
Fatma mundur sebagai pimpinan nomor dua di Kota Makassar karena ingin maju di Pemilahan Legislatif (Pileg) DPR RI.
Fatma diperintahkan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh untuk melengkapi kebutuhan bacaleg di Dapil Sulsel I.
Merujuk UU Pemilu, jika kepala daerah atau wakil kepala daerah jadi caleg, maka wajib mundur dari jabatannya.
Hal itu diatur dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Apabila pejabat berwenang belum menerbitkan keputusan pemberhentian, maka bacaleg harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah.
Baca juga: Profil Fatmawati Rusdi Masse, Pengganti Syahrul Yasin Limpo Sebagai Bakal Caleg DPR RI dari NasDem
Bacaleg harus mendapatkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.
Pasal 14 ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur para bakal calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagai kepala/wakil kepala daerah paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.
"Sudah mundur (wawali) tapi resminya harus paripurna DPR, yang penting dulu syarat (surat pengunduran diri) untuk maju bacaleg sudah dipenuhi," ucap Danny Pomanto diwawancara Rabu (4/10/2023).
Jika Fatma mundur, maka terjadi kekosongan untuk jabatan wakil wali kota.
Akankah Danny Pomanto 'jomblo' hingga akhir periode?
Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dijelaskan terkait tata cara pengisian jabatan kepala daerah atau wakil kepala daerah yang mengalami kekosongan.
Pasal 176 menyebutkan bahwa kekosongan jabatan dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD kabupaten kota berdasarkan usulan dari partai politik pengusung.
Parpol pengusung mengusulkan dua calon wakil kepala daerah kepada DPRD kabupaten kota untuk dipilih dalam rapat Paripurna DPRD.
Pengisian kekosongan tersebut berlaku jika sisa masa jabatan kepala daerah lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.
Untuk diketahui, masa jabatan Danny-Fatma kurang dari 2,5 tahun atau lebih dari 18 bulan pada 2026.
Hanya saja jika pemilihan kepala daerah dilakukan serentak pada tahun 2024 mendatang maka sisa jabatan Danny-Fatma kurang dari 18 bulan.
Ada kemungkinan Danny 'menjomblo' hingga akhir periode jika pilkada serentak dilakukan 2024 mendatang.
"Kita coba lihat aturannya (pengisian jabatan) karena kalau sampai 2026 masih ada 2 tahun lebih, yang jelas sudah lewat 2 tahun setengah (masa jabatan)," ucap Danny Pomanto.
Danny Pomanto: Saya Happy
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Makassar Danny Pomanto masih syok dengan keputusan yang diambil oleh pasangannya, Fatmawati Rusdi.
Keputusan itu diambil untuk memenuhi syarat maccaleg tingkat DPR RI.
Namanya telah masuk dalam daftar Bacaleg Nasdem yang maju di Dapil Sulsel 1.
Fatmawati juga mendapat nomor urut wahid dari NasDem dalam kontestasi pileg 2024 mendatang.
Fatmawati menggeser nama Syahrul Yasin Limpo diposisi nomor urut 1 Dapil Sulsel 1.
Danny Pomanto memberikan ijin karena memahami posisi Fatmawati Rusdi usai mendapat perintah dari partai.
Danny mengatakan, selama dua tahun lebih memimpin Makassar bersama Fatma ia bisa bekerjasama dengan baik.
"Saya terus terang agak syok dengan berita tadi malam, itu tandanya bahwa Ibu Wawali bekerja cukup baik dengan kami," ucap Danny kepada Tribun-Timur.com, Rabu (4/10/2023).
Danny pun merasa senang dan bahagia punya partner kerja seperti Fatma RMS, ia dianggap cekatan dalam merespon segala hal yang berkaitan dengan masyarakat.
"Artinya apapun semua yang saya minta tolongi ke beliau soal masyarakat Makasar beliau laksanakan dengan baik, jadi saya happy sama beliau," ujar Danny.
Padahal, jebolan arsitek Unhas ini sangat berharap Fatma RMS bisa mendampinginya hingga akhir periode.
Apalagi menurut Danny, sisa jabatan dua tahun lebih ini merupakan masa-masa yang membutuhkan banyak tenaga yang perlu dilakukan bersama.
Pada 9 November mendatang, Kota Makassar akan memasuki usia yang ke 416.
Pemkot Makassar akan mempercepat atau memajukan perayaan HUT Makassar pada 1 November.
Itu sekaligus memberikan wadah kepada Fatma RMS untuk berpamitan secara langsung kepada warga Makassar.
"Saya akan percepat ulang tahun kota tanggal 1 (November) sehingga ibu bisa sampaikan salam perpisahan untuk warga Makassar, biar bagaiman ibu sudah bersama saya menjadi bagian untuk membangun Makassar," ujar Danny.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Danny Pomanto Bakal 'Jomblo' hingga Akhir Periode usai Fatma RMS Mundur jadi Wakil Wali Kota