Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jerat Hukum Ronald Tannur, Awalnya Disangkakan Pasal Penganiayaan Kini Jadi Pembunuhan

Ronald Tannur akhirnya dijerat dengan pasal pembunuhan, sebelumnya ia disangkakan pasal penganiayaan dan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Daryono
zoom-in Jerat Hukum Ronald Tannur, Awalnya Disangkakan Pasal Penganiayaan Kini Jadi Pembunuhan
Kolase Tribunnews.com
Tersangka Gregorius Ronald Tannur alias GRT (31) menjalani rekonstruksi penganiayaan berujung tewasnya sang kekasih, DSA (29), di Blackhole KTV, Jalan Mayjend Jonosewojo, Dukuh Pakis, Surabaya, Selasa (10/10/2023). - Ronald Tannur akhirnya dijerat dengan pasal pembunuhan, sebelumnya ia disangkakan pasal penganiayaan dan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan yang dilakukan anak anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur (31) masih terus bergulir.

Terbaru, Polrestabes Surabaya akhirnya menjerat Ronald dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Diketahui, sebelumnya, Ronald disangkakan Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan dan 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Dengan pasal tersebut, anak dari politisi PKB Edward Tannur itu terancam hukuman 12 tahun penjara.

"(Terkait) perkara penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau karena kelalaian mengakibatkan orang mati," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, Jumat (6/10/2023), dilansir Kompas.com.

Salah satu tim pengacara korban, M Nailul Amani sempat mengkritik pasal yang disangkakan kepada Ronald.

Baca juga: Ronald Tannur Dijerat Pasal Pembunuhan, Aniaya Pacar Berulang Kali di Lift hingga Parkiran Basement

M Nailul meminta polisi menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

BERITA REKOMENDASI

"Kalau sampai terjadi penghilangan unsur pasal (338 KUHP) kami akan berupaya menempuh upaya-upaya hukum," katanya, dikutip dari Kompas.com.

Terpisah, Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga, I Wayan Titib Suklasana menilai jeratan pasal terhadap Ronald itu terlalu ringan.

"Jadi seharusnya pelanggaran Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 Ayat 3 KUHP, ini baru lengkap dan benar," jelasnya.

Kini, pihak kepolisian akhirnya menjerat Ronald dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Pasal pembunuhan itu disepakati setelah polisi menggelar rekonstruksi dan gelar perkara kasus yang menyebabkan pacar Ronald, Dini Sera Afriyanti (29) tewas.


Polisi meyakini Ronald yang merupakan anak anggota DPR RI itu sengaja berkehendak menghabisi nyawa korban.

Demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas