Jerat Hukum Ronald Tannur, Awalnya Disangkakan Pasal Penganiayaan Kini Jadi Pembunuhan
Ronald Tannur akhirnya dijerat dengan pasal pembunuhan, sebelumnya ia disangkakan pasal penganiayaan dan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Daryono
"Padahal sudah ada kemungkinan kalau kendaraan itu digerakan tersangka, maka akan mengenai korban," beber Hendro.
Dari reka ulang tersebut jelas memperlihatkan bahwa Ronald berkali-kali menganiaya Dini.
Motif Penganiayaan
Hendro menyebut motif Ronal menganiaya Dini karena sakit hati.
Pasangan kekasih itu sempat terlibat cekcok di area Blackhole, Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur.
Cekcok keduanya itu diperburuk dengan kondisi terpengaruh minuman keras yang ditenggak di room 7.
"Terkait sakit hati karena ada cekcok, cekcok biasa karena yang bersangkutan (pelaku) masih terkontaminasi dengan alkohol," jelas Hendro, Rabu, dikutip dari Kompas.com.
Sebagai informasi, penganiayaan itu terjadi di tempat hiburan malam Blackhole KTV di Jalan Jonosewojo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (3/10/2023).
Usai penganiayaan, Ronald sempat membawa kekasihnya yang sudah tak berdaya ke rumah sakit National Hospital.
Nahas, setibanya di rumah sakit, nyawa korban tak bisa diselamatkan.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Surya.co.id/Tony Hermawan, Kompas.com/Andhi Dwi Setiawan)