Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jerat Hukum Ronald Tannur, Awalnya Disangkakan Pasal Penganiayaan Kini Jadi Pembunuhan

Ronald Tannur akhirnya dijerat dengan pasal pembunuhan, sebelumnya ia disangkakan pasal penganiayaan dan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Daryono
zoom-in Jerat Hukum Ronald Tannur, Awalnya Disangkakan Pasal Penganiayaan Kini Jadi Pembunuhan
Kolase Tribunnews.com
Tersangka Gregorius Ronald Tannur alias GRT (31) menjalani rekonstruksi penganiayaan berujung tewasnya sang kekasih, DSA (29), di Blackhole KTV, Jalan Mayjend Jonosewojo, Dukuh Pakis, Surabaya, Selasa (10/10/2023). - Ronald Tannur akhirnya dijerat dengan pasal pembunuhan, sebelumnya ia disangkakan pasal penganiayaan dan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal. 

"Ada sebuah keyakinan penyidik adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan," kata, Rabu (11/10/2023), dilansir Surya.co.id.

"Disepakati, terhadap GR kami terapkan pasal primer 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP," tambahnya.

Dengan diterapkannya Pasal 338 KUHP, Ronald terancam hukuman penjara 15 tahun, sedangkan Pasal 351 Ayat 3 KUHP ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Hendro menjelaskan, penyidik menyakini adanya unsur kesengajaan usai dilakukan reka ulang adegan yang menewaskan Dini.

Ronald Tannur, tersangka penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) di Blackhole KTV Surabaya.
Ronald Tannur, tersangka penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) di Blackhole KTV Surabaya. (dok.)

"Kami melibatkan ahli pidana, ahli kedokteran forensik, dan ahli komputer forensik."

"Beberapa masukan kami simpulkan dan akhirnya kami putuskan," jelasnya.

Reka adegan itu digelar di lima lokasi yakni di Blackhole KTV, lift, basement Lenmarc Mall, Apartemen Orchard, dan National Hospital.

Berita Rekomendasi

Dari lima lokasi itu, di tiga tempat Ronald berulang kali menganiaya kekasihnya.

Kekerasan paling banyak dilakukan oleh Ronald di lift.

Saat berada di lift, Ronald menendang kaki Dini hingga terjatuh dalam posisi terduduk.

Setelah itu, Ronald dua kali memukul kepala Dini menggunakan botol minuman keras.

Pada reka adegan ketiga, tubuh Dini lunglai tergeletak di lantai basement dan bersandar di roda belakang sisi kiri mobil Toyota Innova milik Ronald.

Baca juga: Alasan Ronald Tannur Tak Dijerat Pasal Pembunuhan, Pakar Hukum Soroti Jabatan Ayah Tersangka

Tak lama kemudian, Ronald melajukan mobilnya hingga membuat tubuh Dini terseret sejauh sekira 5 meter.

"Ketika tersangka mengendarai mobilnya tidak mengatakan awas kepada korban."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas