Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Bos Hotel Bunuh Mantan Istri karena Merasa Diguna-guna, Baru 5 Hari Keluar dari Penjara

RH (50), pemilik hotel di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tega menganiaya mantan istrinya, TK (44) hingga tewas.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kronologi Bos Hotel Bunuh Mantan Istri karena Merasa Diguna-guna, Baru 5 Hari Keluar dari Penjara
ThinkStock via Kompas
Ilustrasi tewas - RH (50), pemilik hotel di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tega menganiaya mantan istrinya, TK (44) hingga tewas. 

TRIBUNNEWS.COM - RH (50), pemilik hotel di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tega menganiaya mantan istrinya, TK (44) hingga tewas.

Penganiayaan itu dilakukan RH di rumah korban yang berada di Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Kamis (19/10/2023).

Kejadian bermula saat pelaku mendatangi rumah korban sekira pukul 13.30 WIB.

Tujuan pelaku datang ke rumah korban ingin menanyakan soal desas-desus ilmu hitam.

RH menuding mantan istrinya berupaya mencelakai dirinya dengan guna-guna.

Oleh karena itu, pelaku meminta obat kepada korban, demikin dikatakan Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.

Baca juga: Kebohongan Pelaku Pembunuhan di Ciamis Terbongkar, Pura-pura Laporkan Korban Tewas Bunuh Diri

"Kemudian mantan istrinya tidak merasa melakukan guna-guna, sehingga dia (korban) menyampaikan tidak ada obat."

Berita Rekomendasi

"Namun yang bersangkutan (tersangka) sudah emosi dan marah, kemudian melakukan pemukulan," ujar Wahyu saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (20/10/2023), mengutip TribunJateng.com.

Pelaku memukul korban secara membabi buta menggunakan tangan kosong.

Tak hanya itu, RH juga memukul mantan istrinya dengan gagang sapu dan botol pewangi ruangan.

Akibat pemukulan itu, korban mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya, serta memar di kelopak mata bagian kanan.

Sementara dari hasil autopsi meyatakan bahwa korban meninggal dunia karena mengalami gagal napas.

Pelaku pun mengaku membekap mulut korban, sehingga membuat mantan istrinya itu gagal napas dan meninggal dunia.

Baru 5 Hari Bebas dari Penjara

Diwartakan TribunJateng.com, RH merupakan residivis kasus serupa sebelum membunuh mantan istrinya.

RH tercatat sudah berulang kali melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban.

RH (50), tersangka pembunuhan terhadap mantan istrinya
RH (50), tersangka pembunuhan terhadap mantan istrinya, digelandang polisi untuk dihadapkan pada konfrensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (20/10/2023). (TribunJateng.com/Muhammad Yunan Setiawan)

Pada 2022, pelaku pernah melakukan percobaan pembunuhan terhadap mantan istrinya.

"Pernah (coba) membakar (korban) dengan mengguyurkan Pertalite," kata Wahyu.

Tak hanya itu, pada awal tahun 2023, tepatnya sekira tujuh bulan lalu, pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap korban.

Akibat perbuatannya itu, pelaku menjalani hukuman penjara selama lima bulan.

Namun, baru lima hari keluar dari penjara, pelaku kembali menganiaya mantan istrinya hingga tewas.

Kasus ini terungkap setelah korban ditemukan tewas dengan luka lebam di kamar rumahnya, Kamis.

Positif Narkoba

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan kesehatan, pelaku dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Baca juga: Gara-gara Dilarang Lihat Tiktok, Pria di Kabupaten Bogor Aniaya Istri hingga Tewas

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan, pelaku diduga sudah lama berstatus sebagai pecandu sabu.

"Kita tes urin hasilnya positif sabu," ujarnya, dilansir Kompas.com.

Atas perbuatannya menganiaya mantan istri hingga tewas, RH dijerat dengan Pasal 338 KUHP Pidana tentang merampas nyawa orang dengan sengaja, dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

"Pengakuan tersangka, ia emosi karena merasa telah disantet mantan istrinya," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJateng.com/Muhammad Yunan Setiawan, Kompaas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas