Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kondisi Kesehatan Bocah Korban Penganiayaan di Malang Sudah Membaik, Dibolehkan Pulang dari RS

Bocah di Malang yang menjadi korban penyiksaan orang tua telah diperbolehkan pulang dari rumah sakit. Kondisi kesehatannya perlahan mulai membaik.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Kondisi Kesehatan Bocah Korban Penganiayaan di Malang Sudah Membaik, Dibolehkan Pulang dari RS
Kolase TribunJatim
Kolase foto Kondisi bocah 7 tahun di Malang yang disiksa satu keluarga, dirawat di rumah sakit dan rumah lokasi korban disiksa. 

TRIBUNNEWS.COM - Bocah laki-laki di Malang, Jawa Timur berinisial D (7) sempat menjadi korban penyiksaan dan penyekapan yang dilakukan ayah kandung dan ibu tiri.

Setelah dirawat selama 14 hari di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang, kondisi kesehatan D perlahan berangsur membaik.

D telah diperbolehkan meninggalkan rumah sakit sejak Senin (23/10/2023) siang.

D yang didampingi petugas dari Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang dan relawan dari Yayasan Bersama Anak Bangsa meninggalkan rumah sakit sekitar pukul 09.46 WIB menaiki mobil Toyota Avanza warna hitam.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, D diperbolehkan keluar dari rumah sakit dikarenakan kondisinya telah membaik.

Baca juga: Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Bocah di Malang, Datangi Rumah Sakit untuk Lihat Kondisi Korban

"Jadi pada hari ini, alhamdulillah korban D kondisi kesehatannya sudah mulai membaik. Sehingga, bisa keluar dari perawatan di rumah sakit. Selanjutnya, pihak Dinsos menitipkan korban D ini ke salah satu panti asuhan di Kota Malang," ujarnya kepada TribunJatim.com.

Untuk melakukan pendalaman terkait kasusnya, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang. Dikarenakan, keterangan dari korban D sangat diperlukan.

Berita Rekomendasi

"Untuk perkembangan penanganan kasusnya, nanti kita akan koordinasi dengan Dinsos. Kapan kira-kira korban D ini bisa dimintai keterangan sambil menunggu hasil visum,"

"Ketika D sudah bisa dimintai keterangan dan hasil visumnya telah keluar, maka berkas perkaranya akan kami kirim ke kejaksaan," bebernya.

Disinggung terkait keberadaan ibu kandung D, hingga kini Satreskrim Polresta Malang Kota masih melakukan pencarian.

"Memang ada beberapa yang memberikan informasi, tetapi setelah kami telusuri informasi tersebut, ternyata tidak mengarah ke ibu kandung korban D. Sehingga, saat ini kami masih melakukan pencarian," terangnya.

Baca juga: Kecam Penyekapan dan Penganiayaan oleh Keluarga di Malang, KemenPPPA: Tidak Manusiawi

Sementara itu, Ketua Yayasan Bersama Anak Bangsa, Yuning Kartikasari mengungkapkan secara detail terkait kondisi D.

"Untuk progresnya, D ini sangat cepat untuk pemulihan. Selain itu, D ini sifatnya ramah dan ceria kepada setiap orang. Lalu berat badannya juga mengalami kenaikan, pada awalnya hanya 10 kilogram, tetapi sekarang sudah 14 kilogram," jelasnya.

Rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Di tempat inilah, korban D disiksa dan dianaya oleh para tersangka selama kurun waktu 6 bulan.
Rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Di tempat inilah, korban D disiksa dan dianaya oleh para tersangka selama kurun waktu 6 bulan. (TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan)

Namun pihaknya menambahkan, bahwa saat ini yang menjadi perhatian serius adalah pemulihan trauma D.

"Yang perlu menjadi perhatian, adalah kondisi psikis dan traumanya. Karena D saat tidur, sering mengigau dan tiba-tiba menangis serta menyebut nama ayahnya,"

"Disamping itu, kalau diajari membaca dan mewarnai, D cenderung menolak. Kemungkinan dulunya, waktu diajari keliru atau bagaimana dan mendapatkan kekerasan fisik," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang bocah laki-laki di Kota Malang berinisial D (7), menjadi korban penganiayaan dan penyekapan.

Baca juga: UPDATE Bocah di Malang yang Dianiaya Keluarga, Aktif Ngobrol dan Tidak Mau Tinggal dengan Ayahnya

Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Yaitu, JA (37) yang merupakan ayah kandung korban, lalu ibu tiri korban EN (42), lalu kakak tiri korban PA (21), nenek tiri korban inisial MS (65), dan paman tiri korban inisial SM (43).

Aksi keji tersebut dilakukan selama kurun waktu 6 bulan, di rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Dan peristiwa itu terbongkar pada Senin (9/10/2023) lalu.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka telah dilakukan penahanan dan bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.

Kelima tersangka dikenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Usai 14 Hari Dirawat di RSSA, Bocah Korban Penganiayaan Ayah Kandung Dititipkan di Panti Asuhan

Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas