3 WNA Asal Vietnam Kepergok Jualan Terpal, Berujung Dideportasi dari Gorontalo
Awalnya pihak imigrasi mendapat laporan dari masyarakat bahwa ketiga warga Vietnam itu berjualan di Kabupaten Gorontalo.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, GORONTALO - Tiga Warga Negara Asing asal Vietnam dideportasi dari Gorontalo lantaran melakukan kegiatan di luar izin yang diberikan.
Ketiga WNA tersebut kedapatan tengah berjualan terpal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Joni Rumagit, menjelaskan, awalnya pihak imigrasi mendapat laporan dari masyarakat bahwa ketiga warga Vietnam itu berjualan di Kabupaten Gorontalo.
"Beberapa hari kemarin, kami melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap tiga orang warga negara Vietnam yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin yang diberikan," kata Joni Rumagit kepada TribunGorontalo.com, Selasa (24/10/2023).
Baca juga: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Deportasi WNA asal Belanda dan Rusia
Kakanim mengatakan, izin yang diberikan kepada tiga WNA Vietnam tersebut adalah sebatas izin wisata. Sehingga, aktivitas itu dianggap ilegal.
"Kalau melihat izin yang diberikan ke mereka kan, hanya wisata. Jadi tidak boleh melakukan kegiatan lain seperti bekerja dalam hal ini berjualan. Sebab, berarti mereka telah mendapat keuntungan," kata Joni.
Sejak mendapat informasi dari masyarakat, pihaknya segera turun untuk observasi lapangan.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, lalu kami langsung turun ke lapangan. Kami jaksik (penjajakan fisik) dan pemantauan," ujarnya.
WNA itu pun tertangkap tangan sedang menjual terpal di wilayah Kabupaten Gorontalo.
Dalam pengawasan orang asing di Gorontalo, pihak keimigrasian berkolaborasi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).
Baik dari Penegak Hukum, TNI/POLRI, Bakesbangpol, Bea Cukai, Pariwisata, Kemenag, dan instansi lainnya.
Baca juga: WN Pakistan Penghipnotis Ibu Warung Kelontong Ngaku Pengusaha Karpet, Kini Terancam di Deportasi
"Berkoordinasi, berkolaborasi, juga bersinergi mengawasi keberadaan dan kegiatan WNA di Provinsi Gorontalo dengan memastikan mereka berkegiatan sesuai dengan izin yang diberikan," jelas Joni.
Dengan melakukan tindakan yang terukur, Joni Rumagit mengatakan TIMPORA berupaya untuk melakukan tindakan sesuai dengan bukti yang ada. Termasuk dalam kasus deportasi 3 WNA Vietnam ini.
"Tindakan yang kami lakukan tentu harus terukur. Kalau dia melakukan pelanggaran dari izin yang ada, maka kami akan melakukan tindakan sesuai bukti yang ada," ungkapnya.
Saat ini mereka menyelidiki apakah ada kegiatan yang mengganggu kondusifitas di wilayah Provinsi Gorontalo.
"Ternyata tidak. Lalu kami berkoordinasi dengan kedutaan besar Vietnam, dan keluarga mereka, lalu kami deportasi," tandas Joni Rumagit. (TribunGorontalo.com/Rafiqatul)
Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Ketahuan Jualan Terpal, 3 WNA Asal Vietnam Dideportasi dari Gorontalo