Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Polisi di Sorong Segera Disidang Karena Mencuri Mesin Tempel Nelayan

Kejaksaan telah menerima berkas dan tersangka kasus pencurian mesin tempel di Kota Sorong.

Editor: Erik S
zoom-in Oknum Polisi di Sorong Segera Disidang Karena Mencuri Mesin Tempel Nelayan
dok Polsek Sorong Barat
Polsek Sorong Barat melimpahkan berkas perkara pencurian mesin tempel nelayan ke Kejaksaan Negeri Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Selasa (24/10/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, SORONG - Bripda AI, oknum polisi yang bertugas di Unit Propam Polres Sorong Polda Papua Barat diserahkan ke kejaksaan kasus pencurian mesin tempel nelayan.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Sorong Elson S Butarbutar mengatakan, pihaknya telah menerima berkas dan tersangka kasus pencurian mesin tempel nelayan di Kota Sorong.

"Tersangka Bripda AI saat kami periksa dia mengaku perbuatan itu dibuat saat masih dipengaruhi minuman keras," ujar Elson kepada TribunSorong.com di Pengadilan Negeri Sorong, Rabu (25/10/2023).

Baca juga: Oknum Polisi Bripda FA, Pelaku Rudapaksa terhadap Mantan Kekasih Akhirnya Dipecat

Kejadian tersebut juga telah mengakui perbuatan pencurian mesin tempel dengan para buronan Polresta Sorong Kota.

Bripda AI diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Sorong, beserta sembilan unit mesin tempel yang jadi barang bukti.

Ia menjelaskan, terdapat tiga orang yang ikut menjadi pelaku pencurian kini menjadi buronan Polresta Sorong Kota.

"Ada satu pelaku pencurian namun dia masih di bawah umur, sehingga kasus ini dipisahkan dari Bripda AI," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Elson menuturkan, setelah dilakukan pelimpahanke Kejari Sorong, pihaknya segera mendaftarkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Sorong.

Terkait kasus itu, Bripda AI dijerat dengan pasal 363 (1) dan selanjutnya penyidik Kejari Sorong akan diperiksa lebih lanjut.

Terancam dipecat

Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru mengatakan, AI ini telah disidang di Polres Sorong PTDH dalam kasus desersi atau meninggalkan tugas.

Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru memberikan keterangan pers di depan Polres Sorong, Polda Papua Barat, Jumat (15/9/2023).

"Kita sudah putus PTDH di Polres Sorong namun dia lakukan upaya banding," ujar Yohanes kepada TribunSorong.com di Sorong, Jumat (15/9/2023).

Baca juga: INI Pangkat dan Jabatan Oknum Polisi di Cilacap yang Keliru Urutan Sila-sila Pancasila

Hanya saja, saat dilakukan banding di Polda Papua Barat, banding ditolak dan tengah menunggu penerbitan keputusan.


Ia mengaku, selama keputusan PTDH belum diterbitkan, maka Bripda AI masih aktif sebagai anggota Propam Polri.

"Yang pasti dengan tambahan kasus pencurian mesin tempel di Sorong, sudah pasti Bripda AI akan dipecat," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas