Pasutri Pembobol Dana Bank Rp5,1 Miliar Diringkus Kejati Banten, Modus Palsukan KTP
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tangkap pasangan suami istri (pasutri) yang bobol dana bank.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tangkap pasangan suami istri (pasutri) yang bobol dana bank.
Pasutri tersebut berinisial FRW (38) dan HS (40).
Keduanya ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengajuan kartu kredit sebuah bank plat merah cabang BSD, Tangerang.
Mengutip TribunBanten.com, Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi mengungkapkan, keduanya diamankan di rumah kontrakan di Cinere, Tangerang.
"Mereka ditangkap kemarin di tempat persembunyian," kata Didik, Kamis (26/10/2023).
Didik menuturkan, dugaan korupsi tersebut dilakukan oleh sang istri, FRW saat menjabat sebagai priority banking officer (PBO) bank tersebut.
Baca juga: Terjerat Utang Pinjol Rp20 Juta, Sejoli di Sidoarjo Bobol Mesin ATM Menggunakan Alat Las
Saat itu, ia melakukan penyalahgunaan jabatan dan melakukan upaya pembobolan dana.
Atas tindakannya tersebut, negara mengalami kerugian Rp5,1 miliar.
"Akibat hal itu negara mengalami kerugian Rp 5,1 miliar," pungkasnya.
Keduanya pun dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 pasal 3 uu nomor 1 tahun 1999 sebagaimana diubah uu nomor 20 tahun 2021.
Cara Pembobolan
HS dibantu istrinya, FRW melakukan penyalahgunaan jabatan dengan cara membuat kartu kredit prioritas menggunakan data diri dari KTP orang lain.
Mengutip Kompas.com, Didik mengatakan, HS membuat 41 KTP.
Keduanya pun melakukan aksinya dari tahun 2020 hingga tahun 2021.
"Yang digunakan adalah 41 KTP fiktif. Ketika kita tangkap suaminya itu banyak KTP fiktif yang kita temukan," kata Didik.