Fakta-fakta Selebgram Bunuh Bayinya di Bali: Sosok ZDL, Kronologi, Motif dan Ancaman Penjara 9 Tahun
Berikut fakta-fakta kasus selebgram bunuh bayinya di Bali. Mulai terungkapnya sosok ZDL, motif pembunuhan, hingga ancaman hukuman.
Penulis: Endra Kurniawan
"Motifnya agar tidak diketahui oleh pacar barunya," kata Ida.
ZDL di hadapan polisi mengaku tidak tahu siapa ayah biologis bayinya itu.
Ia membenarkan sering gonta-ganti pasangan berhubungan seksual.
ZDL hamil pada pada Januari 2023 lalu. Dia baru sadar hamil saat usia kandungan sudah delapan bulan pada Agustus 2023.
Baca juga: Ini Sosok Model dan Selebgram asal Semarang yang Membunuh Lalu Buang Bayinya di Bandara Ngurah Rai
Terancam 9 tahun penjara
Ida melanjutkan, pihaknya menjerat ZDL dengan Pasal 342 KUHP tentang pembunuhan.
Polisi juga menduga ZDL telah merencanakan aksinya.
"Menghilangkan jiwa anaknya itu pada ketika dilahirkan atau tidak lama kemudian daripada itu, di hukum karena pembunuhan anak yang di rencanakan."
"Pelaku ZDL dikenakan dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun," urai Ida.
Informasi tambahan, dalam kasus ini polisi sejumlah barang bukti, berupa satu buah tas tangan warna cream di bagian bawah warna hitam, dua buah kantong plastik putih berisi tulisan Nostoi dan laundry bag, satu pasang tong sampah warna hijau dan kuning.
Kemudian diamankan juga barang bukti satu pieces baju blezer warna coklat dengan kantong ke dua sisi warna hitam, satu buah celana pendek warna hitam, satu pieces baju kaos warna hitam, satu pasang sepatu cat warna putih dengan ujung motif batik dan satu buah tas tangan warna putih.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Bali.com/Zaenal Nur Arifin)