Remaja Dirudapaksa Sekeluarga di Madiun, Sahroni : Utamakan Trauma Healing Korban lalu Hukum Pelaku
Politikus Partai NasDem tersebut tak bisa membayangkan betapa beratnya penderitaan yang dihadapi korban
Penulis: Reza Deni
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengaju geram setelah mengetahui kasus seorang remaja perempuan di Madiun berinisial AP, yang diduga menjadi korban rudapaksa satu keluarga, yakni oleh ayah kandung, paman dan juga kakek.
Kasus terungkap usai korban bersama ibunya, melapor ke polisi pada 23 Oktober 2023 lalu.
Politikus NasDem tersebut tak bisa membayangkan betapa beratnya penderitaan yang dihadapi korban.
“Karenanya sangat penting korban ini dibantu mentalnya dulu melalui berbagai upaya rehabilitasi dan trauma healing. Dalam hal ini, saya minta kepolisian agar libatkan para ahli dan lembaga terkait untuk memberikan bantuan mental semaksimal mungkin pada korban,” ujar Sahroni dalam keterangan yang diteruma, Rabu (1/11/2023).
Selanjutnya, Sahroni juga meminta polisi agar menghukum para pelaku seberat-beratnya, khususnya karena ketiganya melakukan persekongkolan dalam tindakan jahat pada anggota keluarganya sendiri.
Baca juga: Sopiri Anies Baswedan dan Cak Imin Daftar Pilpres ke KPU, Sahroni Merasa Terhormat
“Saya minta pihak kepolisian langsung bersikap tegas dengan melakukan penahanan terhadap para terduga pelaku. Walaupun masih dalam tahap penyelidikan, tapi langkah ini harus dilakukan demi memberi rasa adil dan aman bagi korban. Dan kalau benar terbukti, saya minta para pelaku bejat ini langsung diberi hukuman yang sangat berat. Ini benar-benar biadab dan sangat tak bermoral,” ujar Sahroni.
Sahroni juga turut berpesan kepada Polres Madiun, agar selalu menggunakan perspektif korban dalam mengusut kasus tragis ini.
“Polisi harus berpihak kepada korban terlebih dahulu dalam mengusut kejadian ini. Dan saya juga tidak mau dengar ada intervensi apa pun selama prosesnya,” pungkas Sahroni.
Sebelumnya, nasib pilu dialami seorang gadis berinisial AP (17) di Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Ia menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh ayah kandung, paman, dan kakeknya.
Akibat tindakan bejat itu, korban hidup terlunta-lunta.
Ia kabur dan memilih untuk tinggal di masjid dan berpindah-pindah.
Kasus tersebut telah diadukan ke Polres Madiun.