Tidak hanya Chat Mesra, Oknum Guru di Bengkulu Ini juga Lecehkan Siswinya, Polisi Periksa 6 Orang
Keduanya baik guru dan siswa telah dilakukan klarifikasi bahkansudah dipanggil Cabang Dinas Pendidikan
Editor: Eko Sutriyanto
Polres Bengkulu Selatan terima hasil visum dari Rumah Sakit terkait laporan tindak pidana dugaan pelecehan oleh BJ oknum guru terhadap siswi SMA viral pasca chat mesra.
Namun, Polisi belum mau banyak membeberkan hasil dari visum yang diterima.
"Iya sudah kita terima hasil visum korban. Tetapi, hasil itu akan kami pelajari terlebih dahulu," ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Iptu Susilo, S.H, Kamis (2/11/2023).
Saksi sudah lebih dari 6 orang dilakukan pemeriksaan dan sedangkan terlapor dan korban sudah lebih dari 3 kali dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
"Sudah lebih dari 6 orang. Kalau keduanya, korban dan terlapor (Guru, red) sudah lebih dari 3 kali dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Selatan," jelas Kasat.
Sementara, perkara pelecehan terhadap siswi ini walau sudah naik status ke penyidikan. Tetapi sampai saat ini belum ada tersangka.
"Tunggu dulu, tunggu saja. Minggu depan ya, tunggu rilis," ujarnya.
Kasus Naik Penyidikan
Polres Bengkulu Selatan menaikan status penyelidikan ke penyidikan kasus chat mesra BJ oknum guru ke siswi SMA di Bengkulu Selatan.
Bahkan, polisi sudah memeriksa 6 orang saksi termasuk terlapor dan pelapor.
Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi, S.H membenarkan perkembangan saat ini terus berjalan sesuai dengan proses yang ada.
"Sampai saat ini belum kalau ditetapkan tersangka. Intinya saat ini masih proses dan status sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan," ungkap Sarmadi, Senin (1/11/2023).
Sebelum adanya tersangka dipastikan pihak Kepolisian akan melakukan kembali gelar perkara untuk menyimpulkan hasil penyelidikan terhadap pemeriksaan para saksi.
"Kita akan melaksanakan gelar perkara ulang. Untuk menyimpulkan hasil dari pemeriksaan ke 6 orang saksi beberapa waktu yang lalu. Jika sudah selesai, baru bisa disimpulkan untuk penetapan tersangka," jelas Kasi Humas.